logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Tujuh Bintara Digarap Propam

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 March 2022
in Headline
0
Tujuh Bintara Digarap Propam

Polisi memperlihatkan barang bukti termasuk pistol rakitan yang digunakan RY untuk menembak AKBP Beni Mutahir. (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Gorontalopost.id – Langkah Direktur perawatan tahanan dan barang bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, mengajak RY, tahanan kasus narkoba ke luar rutan, berbuntut pada penanganan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Terdapat tujuh anggota Polda Gorontalo, yang kini sedang digarap Propam Polda, karena diduga ikut terlibat ‘mengeluarkan’ RY dari dalam penjara pada Senin (21/3) subuh.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K menjelaskan, mengeluarkan tahanan dari rutan tanpa izin tertulis penyidik, jelas melanggar ketentuan, dan diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan.

“Selain Dir Tahti, ada tujuh personel Polri yang pada saat itu bertugas menjaga tahanan, diduga telah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf c dan huruf e, Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri,”ujar Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu.

Atusan itu berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, pertama menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Yang kedua, melaporkan kepada atasan pemberi perintah, atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

“Kemudian pasal 13 ayat 1 huruf f, Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis penyidik, atasan penyidik, atau penuntut umum, atau hakim, dan hal tersebut di atas, maka Dir Tahti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan tahanan, sebagaimana seharusnya telah diatur dalam Perkap nomor 4 tahun 2015, tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri,” tambahnya.

Untuk Dir Tahti penangananya dihentikan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun terhadap 7 personel lainnya yang melaksanakan jaga tahanan, akan dilakukan audit investigasi dan pemberkasan untuk dilanjutkan dalam proses sidang komisi kode etik.

Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo, tujuh personel yang diduga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Gorontalo yakni satu orang berpangkat Brigadir Polisi dan dua orang yang berpangkat Bripda, di mana ketiganya yang merupakan personel Tahti pada saat itu bertugas menjaga tahanan bersama dengan satu orang yang berpangkat Bripda dari piket Sabhara.

Selain itu, ada pula anggota Dit Tahti yang berpangkat Briptu dan dua orang personel yang berpangkat Bripda, turut dilakukan pemeriksaan meski tidak bertugas.

Namun ketiganya diduga turut terlibat untuk mengeluarkan tahanan. “Pada dasarnya kami dari Polda Gorontalo akan bekerja secara professional dalam penanganan perkara ini,” tegas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K. (kif)

Tags: AKBP Beni MutahirBarang buktiPenembakan Anggota polisipoldaGorontalopropamSenpi Rakitan

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Muhammadiyah Tetapkan 2 April 2022

Muhammadiyah Tetapkan 2 April 2022

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.