Gorontalopost.id — Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya di Kabupaten Gorontalo kembali melakukan pembahasan lanjutan materi.
Lanjutan pembahasan Ranperda Artefak Budaya ditargetkan untuk merealisasikan pengaturan hukum yang secara khusus mengatur pelindungan, pengelolaan, pengembangan artefak budaya.
“Tim Pansus DPRD melakukan rapat bersama tim penyusun dari unsur akademisi. Ada sejumlah materi yang kami bahas, pertama soal upaya menyelamatkan warisan sejarah di Kabupaten Gorontalo,” kata Ketua Pansus Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya, Hendra R. Abdul, Senin (22/3).
Lanjut dikatakan Hendra, tentang bagaimana mengakomodir masalah dalam benda bersejarah yang dianggap penting namun belum sempat dijadikan cagar budaya karena terkendala hal-hal teknis, seperti umur benda kurang dari 50 tahun.
“Undang-Undang tentang Cagar Budaya hanya mengatur bahwa yang bisa diakomodir harus berumur lebih dari 50 tahun dan belum pernah direnovasi.
Sebagai contoh bangunan Banthayo Poboide, bagunan itu tidak bisa masuk sebagai cagar budaya, sebab telah dilakukan renovasi,” ungkap Hendra.
Lebih dari itu, Hendra menuturkan artefak budaya ialah yang benar-benar memiliki warisan tak ternilai dari rangkaian panjang peradaban.
Artefak adalah bukti otentik tentang daya cipta suatu daerah dan sulit untuk dipungkiri bahwa fakta-fakta keaslian, kepemilikan, perpindahan, peletakan, kerusakan, perubahan persepsi, serta pemanfaatan artefak-artefak budaya pun mengalami perubahan dengan tantangan yang semakin kompleks.
“Artefak itu memiliki nilai sejarah dan karakter budaya yang unik, bersifat kompleks, sehingga membutuhkan jaminan-jaminan perlindungan, pengelolaan sampai pengembangan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan. Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keberlanjutannya,” jelas aleg dua periode ini.
Untuk mewujudkan partisipatif dan edukatif masyarakat atas artefak budaya, ujar Hendra, baru bisa terselenggara apabila terdapat norma hukum dan pengaturan-pengaturan yang mengikat.
“Ranperda ini akan menjawab setiap hak dan kewajiban bagi unsur-unsur pemerintahan, masyarakat, dan pemangku kepentingan (stakeholders) secara jelas dan terbuka. Insya allah aturan ini bisa segera terealisasi,”tandas politisi PPP ini. (Wie)












Discussion about this post