Kejagung Hentikan Penuntutan Kejari Boalemo

Gorontalopost.id – Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Boalemo akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo itu telah dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Hal ini terungkap dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI yang disampaikan Kepala Seksi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohamad Kasad kepada wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Dalam siaran pers tersebut menyebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui delapan (delapan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, lima orang Kepala Kejaksaan Tinggi serta 5 lima orang Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni, pertama tersangka Handy Zakaria, dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua, Tersangka Hapidun alias Pidun bin Halimudin dkk dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga, tersangka Ali Nurjat bin Alm. Anan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Keempat, tersangka Dhio Alif alias Dhio dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kelima, tersangka Moh Fiqri alias Fiqri dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Terakhir yang tiga tersangka dari Kejari Boalemo diantarannya Melan Polamolo alias Melan, Ronaldi Martin, alias Bade dan Mohammad Thoha Zumair.

Ketigannya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara kurang dari lima tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. “Bapak JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,”tutup Kasad. (roy)

Comment