Gorontalopost.id – Tim penyedik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Saripi Kecamatan Paguyaman.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses dugaan kasus korupsi Anggaran Dana-Desa (ADD) 2020 yang saat ini ditangani oleh pihak Kejari Boalemo.
Pantauan Gorontalo Post, ada tujuh penyidik yang turun langsung melakukan penggeledahan. Mereka rata-rata berpakaian rompi warna hitam berbis merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, mereka melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang saat ini diperiksa. Penggeledahan yang mereka lakukan itu pula, turut melibatkan dua personel Polri, guna melakukan pengamanan.
Sejumlah ruangan diperiksa oleh para penyidik. Sejumlah dokumen atau pun berkas mereka periksa satu persatu. Bahkan penggeledahan dilakukan pula di ruang kepala desa dan beberapa ruangan lainnya. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar dua jam lamanya yaitu pada pukul 11.18 Wita hingga Pukul 13.29 Wita.
Ada pun hasil temuan penggeledahan oleh Tim Penyedik Kejari Bolaemo yakni, beberapa handphone merek Samsung, dan lima buah laptop, mesin pompa air, pipa air dan beberapa dokumene serta buku rekening.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Ahmad Muchlis, S.H,M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Rafid M. Humolango, S.H mengatakan, pada hari ini (Kemarin, red), pihaknya dari tim penyidik Kejari Boalemo melakukan penggeledahan atas perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), yang bersumber dari APBN 2020 pada Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Tentu ini sebagaimana tindaklanjut dari proses penyidikan, di mana terdapat tindakan berupa pengeledahan, yang sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 17, dan Pasal 33, Pasal 34 KUHP.
“Oleh karena itu, kami melakukan tindakan berupa pengeledahan di Kantor Desa Saripi, hari ini (Kemarin, red). Pada penggeledahan ini, atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, nomor 4/PEN.PID/2022/PNTT, kami melakukan penggeledahan dan ada beberpa dokumen yang menurut dari keterangan saksi itu tidak. Tapi setelah kami melakukan penggeledahan, telah kami temukan sejumlah dokumen,” jelasnya.
Ditambahkan pula, tim penyidik telah melakulan penyitaan barang yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) ini.
Diantaranya, pompa air, laptop, handphone dan dokumen lainnya. Yang pasti penyitaan ini akan kita tindaklanjuti, dengan izin dari Pengadilan Negeri dalam waktu segera, sebagaimana dengan kententuan yang ada di Pasal 34 ayat 2 KUHP.
“Tentunya setelah melakukan penggeledahan, kami akan melakukan proses selanjutnya yakni pemeriksaan dokumen barang bukti yang telah kami sita, dan akan ditindaklanjuti dengan surat izin.
Selanjutnya, setelah semua pemeriksaan rampung, kami akan segara menetapkan siapa nantinya tersangka dan langusung akang diproses kepenuntutan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut terdapat buku rekening. Namun menurut keterangan saksi bahwa rekeningnya itu tidak ada.
Tentu ini juga sangat ironis sekali, di mana dana desa tidak memiliki buku rekening, tapi hanya berupa giro, dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan buku rekening tahun anggaran 2021.
“Tapi untuk tahun 2020, memang masih menggunakan giro. Ini yang nanatinya akan kami lakukan pengecekan, mulai dari transaksi yang ada dalam buku rekening itu sendiri dan kita mintakan rekening koran,” tandasnya. (Tr-75)











Discussion about this post