Gorontalopost.id – Anggota Dekab Bonbol Usman Hulopi meminta semua pihak untuk dapat duduk bersama dalam menyahuti aspirasi aliansi penambang rakyat Suwawa. Pasalnya sejumlah tuntutan masa aksi yang disampaikan langsung ke DPRD kemarin.
Kata Usman benar-benar murni berasal dari penambang yang meminta jaminan dukungan aktifitas pertambangan rakyat yang sejak lama telah melakukan aktifitas penambangan.
Karena itu usai menerima masa aksi, Usman pastikan aspirasi yang disampaikan ratusan penambang akan ditampung dan disampaikan ke pimpinan guna ditindaklanjuti ke Forkopimda.
“Itu adalah aspirasi, suka dan tidak suka kita harus tampung dan ternyata demi hajat hidup masyarakat. Dan kami akan tindaklanjuti secara internal guna mendorong forkopimda untuk duduk bersama membahas langkah apa yang akan dilakukan nanti dengan adanya intimidasi intimidasi luar yang nantinya akan mengganggu stabilitas daerah, ” Ujarnya usai menandatangani petisi dukungan tuntutan masa aksi
Tidak hanya itu. Usman juga sejalan dengan poin keempat tuntutan masa aksi yang meminta PT. Gorontalo Mineral memberikan ruang bagi rakyat suwawa dalam pengolahan kekayaan alam atau pertambangan suwawa. Sebab ia ingin disaat investor menghasilkan PAD, tapi tidak menghilangkan lapangan kerja penambang.
” Saya mempertaruhkan sisa masa jabatan saya jika saja kelak aktifitas penambang rakyat digusur, lebih baik saya mundur dari jabatan saya selaku anggota DPRD untuk menyatu dengan para penambang untuk memperjuangkan nilai hakiki selaku putra daerah kami yang tidak ingin jadi penonton, ” Serunya.
Sementara senada aleg Nurdin Wartabone dilain tempat turut merespon baik aspirasi masyarakat. Menurutnya semua pihak perlu untuk membuka ruang membicarakan penyelesaian masalah ini.
” Kami mendorong semua pihak untuk membuka ruang membahas persoalan ini. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menyahuti aspirasi rakyat, ” Supportnya.
Aleg Robby Hunawa selaku Bapemperda menjelaskan sikap posisi wakil rakyat saat ini yang sedang melakukan satu kajian terhadap aturan atau regulasi terhadap aktifitas penambang ini. Bukan tanpa alasan ini disikapinya sebab kata Robby sesuai informasi diperiode sebelumnya pernah melakukan konsultasi dengan pihak GM bahwa pada prinsipnya pihak GM tidak keberatan dengan aktifitas rakyat melakukan penambangan tetapi dengan catatan hasilnya dijual ke pihak GM
” Ini yang coba kita hidupkan kembali kalau memang seperti itu posisi kabar tersebut. Maka ada peluang dalam rangka menjamin aktifitas penambang rakyat dan dipayungi payung hukum.
Sehingga dalam waktu dekat Bapemperda akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengkaji terkait soal ini. Yang jelas kepentingan dprd bagaimana melindungi aktifitas mata pencarian masyarakat kemudian itu ada payung hukumnya supaya mereka dalam melakukan aktifitas itu bisa dikatakan Legal, ” Ujar Robby Hunawa.
Begitu juga aleg Sofyan Wahidji membenarkan pihaknya termasuk menjadi bagian diperiode sebelumnya yang dimaksud saat membentuk peraturan daerah yang sempat diparipurnakan mengenai WPR. Dimana diperjalanannya DPRD saat itu tidak ada masalah.
Hanya saja saat di Depdagri, malah dikoreksi karena memang wilayah itu adalah kontrak karya yang sekarang dipegang oleh Gorontalo Mineral. Akibat dikoreksi itu sehingga sebelum diimplementasikan perda tersebut malah dicabut.
” Sehingganya untuk mengantisipasi masyarakat penambang sekarang itu yang lebih banyak aktifitasnya itu diwilayah pertambangan yang merupakan wilayah GM maka harus bekerjasama dengan GM dan harus berbentuk badan hukum.
Sehingga penambang juga legal semua hasilnya akan dibeli dan Pemda juga mendapatkan kontribusi pajak dari mineral logam yang dihasilkan. Itu mungkin solusinya. Kalau pun nanti dibuatkan WPR itu harus diluar kontrak karya. kami di DPR siap membantu masyarakat untuk memperjuangkan perda itu disahkan, ” Jelasnya(csr)












Discussion about this post