Gorontalopost.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo terus bergelinding. Kali ini yang menjadi focus penanganan yakni, untuk perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 di Desa Saripi. Di mana ada empat orang aparat desa yang langsung diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejari Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, empat aparat desa yang diperiksa oleh pihak Kejari Boalemo yaitu, Sekretaris Desa Saripi, Pendamping Desa, Kaur Kesejahteraan Desa dan pihak wiraswasta. Keempatnya diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita, atau sekitar tujuh jam lamanya.
Mereka rata-rata dicecar dengan puluhan pertanyaan tentang dugaan penyalahgunaan ADD, untuk pembangunan bak penampungan air.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis,S.H,M.H mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya saat ini merupakan agenda penyidikan untuk dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Saripi.
Pemeriksaan tersebut tidak lain untuk mencari tahu serta menemukan beberapa fakta terkait dengan pengelolaan keuangan di desa tersebut. Contohnya saja, terkait dengan realisasi pertanggungjawaban, dari pengelolaan keuangan desa.
“Ini kasus dugaan penyalahggunaan yang terjadi pada 2020 lalu, di mana semuanya saat ini sementara dalam proses. Terkait dengan kerugian negara, kami masih belum bisa pastikan, karena masih sementara berproses perkara ini.
Yang pasti, perkara ini masih kami dalami dan untuk kerugian negara, nantinya ada ahli yang akan melakukan audit perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Lanjut kata Ahmad Muchlis, pihaknya berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian dari seluruh desa yang ada di Boalemo, khususnya dalam melakukan pengelolaan keuangan negara. Jangan sampai ada yang melenceng atau melanggar aturan.
“Pada prinsipnya, kami tidak mencari-cari kesalahan. Ketika ada temuan di lapangan atas dugaan korupsi, maka akan kami proses. Oleh karena itu, kami harapkan agar desa yang lain bisa memperhatikan hal ini, khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar mengacu pada aturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Saripi, Andriyanto Gani mengatakan, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang diberikan oleh pihak penyidik Kejari Boalemo.
Pertanyaan yang disampaikan tersebut beberapa diantaranya yakni tentang Tupoksi Sekertaris seperti apa? Tugas sekretaris dipemerintahan dan mengenai penggunaan anggaran pada 2020, serta SPJ pada 2020 apakah lengkap atau tidak?.
“Kami sudah diperiksa kurang lebih empat kali, terkait dengan penggunaan anggaran 2020 lalu. Yang menjadi substansi pemeriksaan yakni tentang penggunaan anggaran pembangunan bak penampungan air, yang menggunakan anggaran kurang lebih Rp 200 juta,” terangnya. (Tr-75)










Discussion about this post