logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

KPK : Tak Cerminkan Keagungan MA

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 12 March 2022
in Nasional
0
KPK : Tak Cerminkan Keagungan MA

Terpidana kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 2021 lalu. (Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diketahui, hukuman Edhy Prabowo disunat MA dari sebelumnya 9 tahun penjara dikorting menjadi 5 tahun saja.

“Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK, ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan,” kata Wakil Ketua Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

“Tentu saja, terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu,” tuturnya.

Tercatat ada sejumlah pertimbangan majelis kasasi mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016.

Politikus Gerindra itu menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Bagi KPK, apa yang menjadi pertimbangan hakim MA itu terkesan membandingkan antara kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo dengan menteri sebelumnya.

“MA ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak benar, kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” ucap Alex.

Walakin, KPK tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut dan lembaga antirasuah akan melaksanakan putusan itu.

“Tidak ada upaya hukum yang lain. Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK), kami lihat karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru, kan, dimungkinkan,” tuturnya. Dia pun memastikan KPK bakal mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA.

Terlebih lagi, Alexander di dalam pemberitaan tidak melihat apakah hukuman ganti rugi terhadap Edhy juga dikoreksi atau tidak. “Di putusan pertama, kan, ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.

Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu,” ujar Alexander Marwata. Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL. (ant/jpnn)

Tags: BBLkoruptorKPK

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Pemkot Dukung Program IGTKI

Pemkot Dukung Program IGTKI

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

Wednesday, 5 August 2026
Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

Wednesday, 5 August 2026
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Wednesday, 5 August 2026
Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Wednesday, 5 August 2026

Pos Populer

  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.