Gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diketahui, hukuman Edhy Prabowo disunat MA dari sebelumnya 9 tahun penjara dikorting menjadi 5 tahun saja.
“Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK, ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan,” kata Wakil Ketua Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
“Tentu saja, terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu,” tuturnya.
Tercatat ada sejumlah pertimbangan majelis kasasi mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016.
Politikus Gerindra itu menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.
Bagi KPK, apa yang menjadi pertimbangan hakim MA itu terkesan membandingkan antara kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo dengan menteri sebelumnya.
“MA ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak benar, kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” ucap Alex.
Walakin, KPK tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut dan lembaga antirasuah akan melaksanakan putusan itu.
“Tidak ada upaya hukum yang lain. Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK), kami lihat karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru, kan, dimungkinkan,” tuturnya. Dia pun memastikan KPK bakal mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA.
Terlebih lagi, Alexander di dalam pemberitaan tidak melihat apakah hukuman ganti rugi terhadap Edhy juga dikoreksi atau tidak. “Di putusan pertama, kan, ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu,” ujar Alexander Marwata. Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL. (ant/jpnn)
Comment