Gorontalopost.id – Pemanggilan terhadap para investor pertambangan batu hitam atau gelena yang ada di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango dipertanyakan.
Pasalnya, ada dugaan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan secara diam-diam bahkan secara tertutup. Hal ini diungkapkan Puluhan massa Aliansi Pemuda, dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bone Bolango melakukan unjuk rasa terkait pertambangan ilegal batu hitam di Kejati Gorontalo, Kamis (10/03/2022).
Koordinator Lapangan (Korlap) Himawan S. Umar yang memimpin aksi itu menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan Kejari Bone Bolango terkait pemanggilan terhadap para investor batu hitam yang ada di Kecamatan Suwawa.
“Aksi ini terkait persoalan batu hitam di Kabupaten Bone Bolango. Kami sudah datangi Kejari Bone Bolango untuk mempertanyakan pemanggilan terhadap investor batu hitam.
Namun penjelasan dari Kejaksaan, memang sudah ada pemanggilan hingga dua kali terhadap lima orang, namun sampai hari ini tidak ada satupun orang untuk memenuhi panggilan itu,”kata Himawan.
Lebih lanjut Hermawan juga mempertanyakan upaya Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Bone Bolango dalam hal melakukan pemanggilan terhadap para investor secara tertutup.
Untuk itu dirinya meminta agar APH kembali memanggil para cukong – cukong yang telah merugikan hasil alam di Wilayah Bone Bolango itu.
“Kami juga mempertanyakan kenapa pemanggilan ini dilakukan secara tertutup, tidak dipublish. Alasan mereka (Kejari Bone Bolango_red) kalau dipublish para investor akan lari, nah ini juga alasan – alasan menurut kami APH dalam hal ini Kejari Bone Bolango. Kami mendorong, dan meminta segera dipanggil kembali dan diperiksa para investor ilegal batu hitam.” Pintanya.
Hermawan juga mengungkapan, sejatinya persoalan tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango menjadi tamparan keras bagi APH yang ada di Provinsi Gorontalo.
Kenapa barang ilegal yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di Bone Bolango itu hanya Polda Jawa Timur yang mampu menahan 5 truk.
Sementara Gorontalo tidak pernah. Nah kemarin juga Polda Gorontalo telah menahan 5 truk batu hitam, dan sesuai penjelasan pak Kasad tadi masih dalam tahap pemeriksaan dan supir (Truk_red) telah dinyatakan terdakwa.” Sambungnya.
Terakhir, dirinya meminta agar APH yang menangani kasus tersebut. Untuk tidak bermain mata dengan para investor.
“Ini juga patut kita duga, jangan sampai APH di Provinsi Gorontalo bermain mata dengan para investor. Makanya kita usut kembali, sehingga APH di Provinsi Gorontalo memang benar – benar bekerja sesuai tupoksi, independensi untuk hukum yang ada di Indonesia, khusunya yang ada di Provinsi Gorontalo.” Harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, SH.,MH ketika menerima masa aksi mengatakan, bahwa sejauh ini proses penanganan pertambangan ilegal batu hitam yang ada di Bone Bolango belum masuk di Kejati Gorontalo.
Olehnya dirinya meminta kepada sejumlah masa aksi untuk mempertanyakan hal tersebut, ke APH yang menangani. Dalam hal ini Polda Gorontalo.
“Berhubung ini belum berproses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kami takut memberikan statemen. Apalagi menjelaskan terkait yang bukan tanggung jawab kami, olehnya teman – teman silahkan tanyakan kepada APH yang menangani kasus tersebut.” Pungkas Kasad. (roy)










Discussion about this post