logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Bone Bolango

Tindaklanjut Pemanggilan Investor Batu Hitam Dipertanyakan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 11 March 2022
in Bone Bolango, Metropolis
0
Tindaklanjut Pemanggilan Investor Batu Hitam Dipertanyakan

Puluhan massa Aliansi Pemuda, dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bone Bolango melakukan unjuk rasa terkait pertambangan ilegal batu hitam di Kejati Gorontalo, Kamis (10/03/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Gorontalopost.id – Pemanggilan terhadap para investor pertambangan batu hitam atau gelena yang ada di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango dipertanyakan.

Pasalnya, ada dugaan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan secara diam-diam bahkan secara tertutup. Hal ini diungkapkan Puluhan massa Aliansi Pemuda, dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bone Bolango melakukan unjuk rasa terkait pertambangan ilegal batu hitam di Kejati Gorontalo, Kamis (10/03/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap) Himawan S. Umar yang memimpin aksi itu menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan Kejari Bone Bolango terkait pemanggilan terhadap para investor batu hitam yang ada di Kecamatan Suwawa.

“Aksi ini terkait persoalan batu hitam di Kabupaten Bone Bolango. Kami sudah datangi Kejari Bone Bolango untuk mempertanyakan pemanggilan terhadap investor batu hitam.

Namun penjelasan dari Kejaksaan, memang sudah ada pemanggilan hingga dua kali terhadap lima orang, namun sampai hari ini tidak ada satupun orang untuk memenuhi panggilan itu,”kata Himawan.

Lebih lanjut Hermawan juga mempertanyakan upaya Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Bone Bolango dalam hal melakukan pemanggilan terhadap para investor secara tertutup.

Untuk itu dirinya meminta agar APH kembali memanggil para cukong – cukong yang telah merugikan hasil alam di Wilayah Bone Bolango itu.

“Kami juga mempertanyakan kenapa pemanggilan ini dilakukan secara tertutup, tidak dipublish. Alasan mereka (Kejari Bone Bolango_red) kalau dipublish para investor akan lari, nah ini juga alasan – alasan menurut kami APH dalam hal ini Kejari Bone Bolango. Kami mendorong, dan meminta segera dipanggil kembali dan diperiksa para investor ilegal batu hitam.” Pintanya.

Hermawan juga mengungkapan, sejatinya persoalan tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango menjadi tamparan keras bagi APH yang ada di Provinsi Gorontalo.

Kenapa barang ilegal yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di Bone Bolango itu hanya Polda Jawa Timur yang mampu menahan 5 truk.

Sementara Gorontalo tidak pernah. Nah kemarin juga Polda Gorontalo telah menahan 5 truk batu hitam, dan sesuai penjelasan pak Kasad tadi masih dalam tahap pemeriksaan dan supir (Truk_red) telah dinyatakan terdakwa.” Sambungnya.

Terakhir, dirinya meminta agar APH yang menangani kasus tersebut. Untuk tidak bermain mata dengan para investor.

“Ini juga patut kita duga, jangan sampai APH di Provinsi Gorontalo bermain mata dengan para investor. Makanya kita usut kembali, sehingga APH di Provinsi Gorontalo memang benar – benar bekerja sesuai tupoksi, independensi untuk hukum yang ada di Indonesia, khusunya yang ada di Provinsi Gorontalo.” Harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, SH.,MH ketika menerima masa aksi mengatakan, bahwa sejauh ini proses penanganan pertambangan ilegal batu hitam yang ada di Bone Bolango belum masuk di Kejati Gorontalo.

Olehnya dirinya meminta kepada sejumlah masa aksi untuk mempertanyakan hal tersebut, ke APH yang menangani. Dalam hal ini Polda Gorontalo.

“Berhubung ini belum berproses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kami takut memberikan statemen. Apalagi menjelaskan terkait yang bukan tanggung jawab kami, olehnya teman – teman silahkan tanyakan kepada APH yang menangani kasus tersebut.” Pungkas Kasad. (roy)

Tags: batu hitamdemoinvestor

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kemenpora RI : Menpora Amali Harap IGORNAS Terlibat Percepatan DBON

Kemenpora RI : Menpora Amali Harap IGORNAS Terlibat Percepatan DBON

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.