Gorontalopost.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan SPT itu bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022. Langkah ini, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” kata Tito usai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke Pemda. Secara rinci akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.
“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” ucap Tito. Karena itu, mantan Kapolri ini kembali mengajak Pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu.
Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, kata Tito, kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.
Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah. “Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah.
Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” terang Tito menandaskan.
WAGUB AJAK LAPOR LEWAT E-Filling
DI Gorontalo, Wagub Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filling.
Hal itu disampaikan Wagub Idris usai melaporkan SPT PPh pribadinya, Rabu (9/3). “Saya mengajak pejabat,ASN, dan seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan,” ujar Wagub Idris.
Idris mengatakan, di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT tahunan. Dijelaskannya, melalui aplikasi e-filling yang dapat diakses melalui gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.
“Dengan e-filling kita dapat melaporkan SPT tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” ujarnya.
Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan usaha pada tanggal 30 April 2022.
Oleh karena itu Idris mengimbau untuk menunaikan kewajibannya melaporkan pajak sebelum batas akhir yang telah ditentukan itu.
“Pajak yang kita bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara. Pajak kuat, Indonesia maju,” tandasnya. (jp/tro)












Discussion about this post