logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Mendagri Ancam Sanksi Kepala Daerah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 March 2022
in Nasional
0
Mendagri Ancam Sanksi Kepala Daerah

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan), didampingi oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-filling dengan menggunakan gawai di ruang kerja wakil gubernur, Rabu (9/3). (Foto : Haris/pemprov)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Gorontalopost.id –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.

Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.

Pelaporan SPT itu bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022. Langkah ini, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” kata Tito usai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke Pemda. Secara rinci akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” ucap Tito. Karena itu, mantan Kapolri ini kembali mengajak Pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu.

Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, kata Tito, kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah. “Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah.

Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” terang Tito menandaskan.

WAGUB AJAK LAPOR LEWAT E-Filling

DI Gorontalo, Wagub Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filling.

Hal itu disampaikan Wagub Idris usai melaporkan SPT PPh pribadinya, Rabu (9/3). “Saya mengajak pejabat,ASN, dan seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan,” ujar Wagub Idris.

Idris mengatakan, di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT tahunan. Dijelaskannya, melalui aplikasi e-filling yang dapat diakses melalui gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.

“Dengan e-filling kita dapat melaporkan SPT tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” ujarnya.

Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan usaha pada tanggal 30 April 2022.

Oleh karena itu Idris mengimbau untuk menunaikan kewajibannya melaporkan pajak sebelum batas akhir yang telah ditentukan itu.

“Pajak yang kita bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara. Pajak kuat, Indonesia maju,” tandasnya. (jp/tro)

Tags: DPRDkemendagriNPWPSPT

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Mati Hidup

Mati Hidup

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.