Masa Jabatan Komisioner Baznas Kota Diperpanjang

Gorontalopost.id – Masa jabatan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo diperpanjang oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo atas hasil persetujuan surat perpanjangan masa jabatan komisioner Baznas Kota Gorontalo yang diajukan Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo ke Baznas Pusat.

“Kami sudah menyampaikan usulan perpanjangan Baznas yang ada berdasarkan hasil rapat Pansel (Panitia Seleksi). Alhamdulillah, dari minggu lalu sudah terbit perpanjangannya dan langsung ditindak lanjuti dengan SK Wali Kota,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Setda Kota Gorontalo, Matris Lukum, ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (9/3) di kantor wali kota.

Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan komisioner Baznas yang lama dilakukan karena masa jabatan mereka telah berakhir sejak 7 Maret 2022.

Sementara, sampai dengan saat ini Baznas pusat belum mengirimkan hasil penetapan komisioner Baznas Kota Gorontalo periode 2022-2027 yang telah diusulkan Pemerintah Kota Gorontalo berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan belum lama ini.

“Kami belum tahu pastinya penetapan lima komisioner baru dan lima demisioner Baznas Kota Gorontalo. Itu adalah kewenangan Baznas pusat. Kami hanya sekedar mengajukan hasil seleksi yang kami laksanakan,” tandas Matris.

Lantas, apakah belum adanya penetapan komisioner Baznas Kota Gorontalo dikarenakan terlambatnya pelaksanaan seleksi oleh Pansel ? Matris menjawab, pelaksanaan seleksi dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan. Bahkan, menurut Matris, Kota Gorontalo paling awal yang melaksanakan seleksi dibanding daerah lain.

“Tahapan seleksi kita laksanakan sesuai tepat waktu, yang lain belum. Enam bulan sebelum tahapan sudah dijalankan berdasarkan aturan yang ada.

Bahkan, terkait pelaksanaan seleksi Baznas ini, ada beberapa daerah yang melakukan Stuban (Studi Banding) ke kami,” tutur Matris.

Matris berprediksi bahwa penyebab belum adanya penetapan komisioner Baznas Kota Gorontalo dari Baznas pusat dikarenakan pengajuan penetapan komisioner Baznas dilakukan secara bersamaan dengan daerah-daerah lain. Sehingga, kata Matris, dokumennya masih tertumpuk dan belum diproses.

“Kita ketahui sekarang Covid-19 lagi meroket naik. Hal ini tentunya membuat sejumlah kantor pemerintahan menerapkan WFH 50 persen aparaturnya.

Nah, kemungkinannya Baznas pusat memberlakukan hal yang sama, yang berdampak pada penetapan komisioner Baznas. Mungkin ini juga penyebab lainnya,” tutup Matris.(rwf)

Comment