Gorontalopost.id– Sekretaris Komisi II Deprov Gorontalo Wasito Sumawiyono sempat dibuat gerah dengan sikap PLN Gorontalo dalam rapat kerja Komisi II, kemarin (7/3).
Yang membahas hasil kunjungan lapangan Komisi II terkait aduan sejumlah warga miskin soal beratnya denda yang harus dibayar ke PLN. Karena melakukan pemindahan meteran listrik tanpa sepengetahuan PLN.
Ini berawal ketika di penghujung rapat, Dinas ESDM menawarkan solusi agar penghapusan denda ini dikonsultasikan ke Kementerian ESDM. Karena salah satu permen ESDM memberikan celah penghapusan denda bisa dilakukan atas permintaan dari instansi berwewang.
Tapi pihak PLN dalam rapat itu terkesan kurang sejalan dengan solusi yang ditawarkan. PLN bersikukuh bahwa pengenaan denda bagi pelanggan sudah sesuai ketentuan.
Sikap PLN ini rupanya membuat Wasito gerah. Dia mengingatkan PLN soal komitmen pelayanan bagi masyarakat. Menurutnya PLN dibentuk dengan tujuan agar bisa memberikan pelayanan kelistrikan secara adil dan merata.
“Anda sekarang ngotot untuk memberikan denda karena berkaitan dengan aturan PLN. Tapi disisi lain, PLN juga malah tidak maksimal memberikan pelayanan.
Katanya Gorontalo sudah surplus tapi faktanya ada 25 persen masyarakat yang belum terlayani listrik,” Kesal Wasito.
Oleh karena itu Wasito bersikukuh agar solusi yang ditawarkan oleh Dinas ESDM bisa dijalankan. Makanya rapat Komisi II kemarin menyimpulkan bahwa pembebasan denda bagi masyarakat miskin yang mengadu ke Komisi II masih akan dikonsultasikan ke Kementerian ESDM. (rmb)












Discussion about this post