logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Bandara djalaludin berlakukan tanpa PCR-antigen

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 March 2022
in Headline
0
Bandara djalaludin berlakukan tanpa PCR-antigen

bandara djalaludin

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Regulasi bagi pelaku perjalanan domestik, yang tidak lagi mengharuskan menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen, langsung diberlakukan di Bandara Djalaludin Gorontalo, Selasa (8/3).

Para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan, tak lagi diwajibkan menunjukan hasil PCR maupun antikan seperti yang selama ini diberlakukan.

“Jadi gengs, skarang kalian tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau pun PCR,”tulis akun facebook Bandara Djalaludin Gorontalo dikutip Gorontalo Post, Selasa (8/2) kemarin.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua dan ketiga.

Related Post

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

“Nah, untuk yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif virus Covid-19,”tulisnya lagi.

Syarat perjalanan domestik ini, juga dikecualikan untuk angkutan udara perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan.

Peniadaan syarat hasil negatif tes antigen dan PCR itu juga didasari surat edaran satuan tugas (Satgas) Covid-19 nomor 11 tahun 2022, dan surat edaran Menteri Perhubungan RI, nomor 21 tahun 2022.

Inti dari dua surat edaran tersebut yakni pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis dua dan tiga, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR maupun antigen, sedangkan untuk yang belum vaksin atau baru vaksin tahap pertama, tetap diharuskan menunjukan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi dan mengisi eHac. “Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen, serta menunjukan surat keterangan dokter yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksin,”.

Dalam pengumuman yang disampaikan Bandara Djalaludin tersebut, tidak menyebutkan apakah tes antigen bagi penumpang tiba juga masih diberlakukan atau tidak.

Seperti diketahui, di Bandar Djalaludin Gorontalo selama ini memberlakukan tes ulang antigen, bagi penumpang yang baru saja tiba di Gorontalo. Tes ini kerap dikeluhkan, kendati efektif dalam tracking Covid-19. (tro)

Tags: Bandara Djalaludinpcr dan antigen tidak berlaku

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Next Post
Indeks layanan publik merosot

Indeks layanan publik merosot

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.