Gorontalopost.id – Penyaluran berbagai bantuan sosial kemasyarakatan di Kota Gorontalo terus digulirkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, baik itu bantuan dari pusat maupun daerah.
Penyaluran dilakukan sesuai dengan data wajib penerima di DTKS dan tidak memberlakukan syarat apapun, termasuk syarat wajib vaksin.
Ini sebagaimana disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika dirinya diwawancarai sejumlah wartawan usai memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, Jumat (4/3) pekan kemarin.
“Pemerintah kota tak pernah keluarkan kebijakan syarat vaksin bagi penerima bantuan,” tegas wali kota dua periode itu.
Ia menegaskan, bantuan sosial dengan vaksinasi adalah dua hal yang berbeda. Bantuan, kata Marten, tujuannya untuk meringankan beban kebutuhan ekonomi warga.
Sementara, lanjut Marten, vaksin adalah bagian ikhtiar pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Vaksin dan bantuan adalah dua hal yang berbeda. Sama sekali tidak ada keterkaitan. Apalagi, mewajibkan penerima bantuan harus divaksin dulu. Itu salah.
Bantuan merupakan hak bagi warga yang kurang mampu dan terakomodir dalam data penerima bantuan,” tegas Marten.
Marten menuturkan, mensyaratkan vaksin dalam menyalurkan bantuan karena hanya ingin meningkatkan capaian vaksinasi merupakan cara yang keliru.
Yang harus dilakukan, kata Marten, adalah memberikan edukasi kepada warga untuk mengikuti vaksinasi saat acara penyaluran bantuan dilakukan.
“Yang harus dilakukan adalah mengajak warga yang belum tervaksin pada saat bantuan disalurkan. Edukasi mereka bahwa vaksinasi adalah kepentingan bersama untuk mencegah penyebaran virus Corona,” kata Marten.(rwf)












Discussion about this post