logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

PPRA LXIII Lemhanas RI, Gusnar : UUD NRI 1945 Bisa Diamandemen

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 7 March 2022
in Nasional
0
PPRA LXIII Lemhanas RI, Gusnar : UUD NRI 1945 Bisa Diamandemen

CANDRADIMUKA - Ceramah "urgensi amandemen UUD NRI 1945" bagi peserta PPRA LXIII Lemhanas RI yang disampaikan Gusnar Ismail, di Lemhanas, Jumat (4/3). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Wacana amandeman Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tidak dilarang, artinya melakukannya pun boleh, khususnya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal ini disampaikan Gubernur Gorontalo ke 2, Gusnar Ismail di depan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII tahun 2022 – Lemhannas RI Jakarta, Jumat (4/3).

AMANDEMEN Dimaksud dapat dilakukan oleh MPR, dengan sebelumnya mengubah UUD 1945, sebab UUD 1945 telah menghapus kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN.

“Apabila GBHN dihidupkan kembali maka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan terjamin, karena tidak terhenti dengan berakhirnya masa jabatan Presiden tetapi akan menjadi kewajiban Presiden berikutnya untuk melanjutkan,”ujar Gusnar yang juga

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

tenaga profesional bidang politik dalam negeri Lemhannas RI. Dalam ceramah dengan tema “urgensi amandemen UUD NRI 1945” Gusnar menyebutkan, dilain pihak amandemen ke 5 UUD 1945 ini berpotensi mengembalikan lagi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, memilih dan memberhentikan presiden/wakil presiden.

Hal ini bertentangan dengan amanah reformasi yang telah diatur dalam UUD 1945 dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. “Syarat amandemen UUD 45 diatur dengan pasal 37 UUD 1945,”ujarnya.

Pasal 37 dimaksud secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan.

Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan. Selanjutnya, perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara.

Amandemen UUD 45 saat semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, ketika elit partai politik memunculkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, termasuk memunculkan wacana tiga periode.

Sejauh ini UUD 1945 sudah empat kali dilakukan amandemen. Amandemen pertama dilakukan pada Oktober 1999, hasil amandemen meliputi 9 pasal dan 16 ayat, salah satunya adalah pasal 7 terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal ini berbunyi : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelum diamandemen, pasal 7 UUD 1945, tidak membatasi periode masa jabatan. Amandemen kedua ditetapkan pada Agustus 2000, dengan hasil amandemen meliputi 27 pasal dalam 7 bab.

Sedangkan amandemen ketiga ditetapkan pada November 2001 dengan hasil meliputi 23 pasal dalam 7 bab. Serta amandemen keempat dilaksanakan pada sidang tahunan MPR agustus 2002, dengan hasil meliputi 19 pasal.

Peserta pendidikan Lemhannas (PPRA) LXIII sejumlah 100 orang, terdiri dari 60 orang TNI/Polri berpangkat kolonel/kombes, 15 orang ASN eselon 2, pimpinan parpol 7 orang, perguruan tinggi 10 orang, dan ormas 8 orang.

“Lemhannas RI disamping berfungsi sebagai candradimuka calon pimpinan nasional, juga bertugas melakukan kajian stratejik terhadap berbagai persoalan bangsa yang disampaikan langsung kepada Presiden, serta melaksanakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi kelompok-kelompok masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan,”ujar Gusnar Ismail. (tro)

Tags: lemhanas RIUUD NRI 1945

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Doa Wadas

Rapat Gelap

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.