logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 February 2022
in Headline
0
GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa saat memberikan keterangan di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (25/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Gerak cepat mantan Menpora, Roy Suryo, melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penistaan agama, lantaran menganalogikan panggilan azan dengan suara anjing menggonggong berbuntut panjang.

Selain laporanya di tolak Polisi, Roy Suryo kini harus berhadapan dengan polisi. Ia dilaporkan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

GP Ansor mengutus Dendy Zuhairil Finsa untuk memolisikan tokoh yang dikenal sebagai pakar telematika itu. Dendy merupakan kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Menurut Dendy, GP Ansor melaporkan Roy dengan beberapa pasal, antara lain, ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

“Kami sudah melaporkan (Roy Suryo, red) dengan beberapa pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun tindak keonaran. Laporannya sudah diterima,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) malam.

ADVERTISEMENT GP Ansor menduga Roy Suryo melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Selain itu, GP Ansor juga menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk memerkarakan Roy.

Dendy menduga Roy Suryo membuat keonaran melalui twit berisi potongan video pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan azan.

“Video aslinya dari media televisi yang dipotong, hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok,” kata Dendy.

Oleh karena itu, Dendy mempertanyakan asal video yang diunggah Roy Suryo ke Twitter itu. Sebab, dia meyakini video aslinya bukan milik Roy. “Dia (Roy Suryo, red) dapat dari mana video itu. Itu, kan, ada undang-undangnya, soal (hak cipta) foto, video,” kata Dendy.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat itu menduga menteri yang juga tokoh GP Ansor itu melanggar UU ITE dan Pasal Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy.

Penolakan itu didasari alasan bahwa kejadian perkaranya atau locus delicti di Pekanbaru, Riau, bukan di wilayah kerja Polda Metro Jaya. (jpnn)

Tags: dendy suhairilGP Ansor

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
9 Jam, 203 Serangan Rusia ke Ukraina

9 Jam, 203 Serangan Rusia ke Ukraina

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.