Gorontalopost.id – Suasana di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, nampak berbeda dari biasanya. Rabu (23/2) kemarin, di salah satu desa, terlihat sejumlah baliho dan spanduk bertuliskan “Anda Memasuki Wilayah Korban Investasi Bodong” menghiasi beberapa gapura serta ruas jalan menuju Desa Karya Baru.
Usut punya usut, baliho ‘Investasi bodong’ yang berseliweran di sejumlah tempat di Kecamatan Dengilo tersebut, merupakan bentuk kekesalan warga yang menuntut kejelasan proses hukum bagi para pengelola investasi bodong termasuk para owner investasi berkedok trading online tersebut.
Dimana di wilayah Kecamatan Dengilo sendiri, disebutkan 80 persen warganya yang menjadi korban investasi bodong tersebut. Tak hanya memberitahukan Kecamatan Dengilo sebagai wilayah korban investasi bodong, dalam spanduk tersebut juga menyebutkan beberapa tuntutan dan keluhan warga sebagai korban.
Diantaranya mendesak pemerintah daerah segera mencarikan solusi terhadap masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, mendesak pihak penegak hukum untuk segera menangkap para owner investasi bodong yang masih berkeliaran serta memproses para owner yang sudah dilakukan penahanan, dimana untuk kelanjutan proses hukum atas persoalan investasi bodong masih dipertanyakan.
Tak hanya itu, dalam spanduk tersebut, warga menyampaikan keluhannya atas dampak investasi bodong yang kini harus di hadapi masyarakat, mulai dari kehilangan harta benda agar bisa bertahan hidup, kehilangan aset dan harta benda, bahkan dikejar debt collector.
Sebagai korban, Rizal Ladiku, menyebutkan, baliho tersebut adalah bentuk kekecewaan warga yang merasa dirugikan dengan proses hukum yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Bahkan tak hanya itu, dirinya bersama ribuan masyarakat korban investasi bodong akan menggelar aksi demonstrasi pada senin pekan depan.
“Kurang lebih 2500 massa di Kabupaten Pohuwato akan ikut bersama kami dalam demo senin besok. Keluhan kami terhadap pemerintah daerah maupun pihak dari Polda dan seluruh instansi yang mengurusi persoalan Investasi bodong ini kalau bisa lebih terbuka dengan proses hukum investasi bodong yang sampai hari ini masih berjalan.
Kita minta para owner yang masih bebas berkeliaran diluar untuk diamankan. misalnya untuk owner IBF Rahmat Ambo, Smart Trader Syamsul Rizal, mereka tidak ada kejelasan hukum. Juga untuk GK inves yang notabene merupakan anggota Polri juga tidak diproses hukum, dipecat atau tidak seperti yang dialami owner FX Family yang langsung ditangkap.
Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Dan kami sebenarnya butuh informasi itu,” jelas Rizal saat dihubungi, Kamis (24/2) kemarin.
Tak hanya para owner, Rizal juga meminta agar seluruh Admin dari para trader bisa diproses secara hukum, mengingat para member menjalin komunikasi terkait investasi tersebut melalui peran admin, bahkan di salah satu desa di Kecamatan Dengilo, 98 persen warganya terbuai janji investasi karena bujuk rayu Admin yang tak lain adalah anggota Polri.
“Juga admin-admin yang sampai hari ini juga tidak jelas prosesnya bagaimana. Apa sikap polisi terhadap pada Admin, apakah nanti Admin ini dikenakan pasal 55 karena turut serta atau Admin diposisikan sebagai orang yang juga terkena dampak. Apakah diberikan punishment atau tidak itu juga tidak jelas prosesnya.
Sementara hari ini, ada instruksi dari Kepolisian bahwa member yang mendatangi Admin itu akan di proses hukum. Kami melihat semacam ada upaya melindungi para Admin ini. Salah satu Admin contohnya, dia istri salah satu anggota Polri, tapi saat di datangi member justru dicegat oleh Polisi, bahkan diancam akan diproses hukum. Ini kan juga keliru,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti respon Pemerintah dan DPRD Provinsi hingga daerah yang terkesan acuh dengan persoalan yang dihadapi masyarakat. Bahkan dirinya menyentil janji DPRD Provinsi Gorontalo yang hingga saat ini tak juga ditepati.
“katanya DPRD akan memberikan diskresi sebagai solusi atas persoalan ini, namun sampai hari ini mereka DPRD sulit untuk dihubungi.
Saya datangi alasannya dinas luar. Sementara masyarakat diperhadapkan dengan cicilan hutang. Janji diskresi yang akan digunakan untuk membantu masyarakat mana. Sementara rumah maupun tanah yang menjadi agunan pinjaman para korban akan disita,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Desa Hutamoputi, Iskandar Monoarfa yang turut hadir mengamankan masyarakat korban, mengungkapkan, hadirnya pemerintah Desa ditengah polemik investasi bodong khususnya di wilayah Kecamatan Dengilo, tidak lain untuk menetralisir situasi kerumunan masyarakat, yang dikhawatirkannya akan menggangu stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Dengilo.
“Artinya, meskipun masyarakat merasa dirugikan dengan adanya investasi bodong ini tapi tidak harus juga kami pemerintah membiarkan situasi masyarakat yang tidak kondusif. Jangan sampai ketika kami pemerintah Desa biarkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dijelaskannya pula, untuk Desa Hutamoputi sendiri, terdapat ratusan Kepala Keluarga yang menjadi korban investasi bodong.
Dimana sumber dana yang diinvestasikan masyarakatnya dari penjualan tanah hingga rumah. Bahkan banyak diantaranya dengan menggadaikan sertifikat tanah maupun kendaraan pribadi.
“Di desa saya ada kurang lebih 75 persen yang ikut dari total 400 lebih KK. Mulai dari masyarakat kecil, pedagang juga ikut di investasi bodong itu.
Sumber dananya lebih banyak yang menjual harta bahkan banyak yang hutang di bank. Saya sebagai pemerintah Desa hanya bisa ke pemerintah daerah untuk memberikan solusi atas persoalan ini agar terjaga kestabilan daerah,” harap Iskandar. (ryn)












Discussion about this post