Gorontalopost.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu. Pasalnya, apabila ada yang telat melaporkan SPT pajak, akan dijatuhi sanksi tegas.
“Bagi mereka (ASN) yang tidak tepat waktu melaporkan SPT akan diberikan punishment,” tegas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai dirinya menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo bersama jajaran di rumah jabatan wali kota, Jumat (18/2) kemarin.
Tidak hanya menyiapkan sanksi, Marten juga telah menyiapkan reward bagi ASN yang tepat waktu melaporkan SPT pajak. “Yang tepat waktu akan kami berikan reward,” unngkap Marten.
Menurut Marten, pemberian sanksi dan reward kepada ASN yang telat dan tepat waktu melaporkan SPT pajak tersebut, merupakan bagian dari ikhtiar pihaknya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Selain itu, kata Marten, juga merupakan upaya untuk menjadikan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai contoh untuk masyarakat.
“Sebagai ASN, tentu mereka harus memberi contoh kepada masyarakat, untuk taat membayar pajak, serta patuh dan tepat waktu untuk memasukan SPT pajak. Tidak terkecuali juga saya sebagai pemimpin daerah,” kata Marten yang pada pertemuan itu turut melaporkan SPT Pajak.
Sementara itu, berdasarkan penyampaian dari pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT pajak jatuh pada tanggal 31 Maret. “Kita ketahui bahwa setiap tahun pemerintah sudah menetapkan pemasukan SPT pajak, baik orang pribadi maupun perusahaan atau badan, batas akhirnya taggal 31 Maret setiap tahunnya,” kata Marten.
Sehubungan dengan itu, kata Marten, saat ini pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi edukasi dan penyeluhan kepada masyarakat bagaimana agar masyarakat tersebut taat untuk membayar pajak.
“Imbauan berupa edukasi dan sosialisasi dilakukan pihak pemerintah dengan cara menyebarkan video yang berisi tentang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar membayar pajak dan melaporkan SPT Pajak tepat waktu,” pungkas Marten.(rwf)













Discussion about this post