Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Boalemo, Anas Jusuf, yang bertugas sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo, MP alias Mengki, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka, Rabu (16/2).
Mengki tak sendirian, ia tahan bersama dua tersangka lainya, yakni IJ alias Irwansjah yang merupakan kontraktor pelaksana, dan MZS alias Zulkifli yang merupakan konsultan pelaskana.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pindana korupsi, proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2 Miliar.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, MP alias Mengki kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek berbanderol Rp 7 Miliar itu.
Sebelum dinaikan status menjadi tersangka, terlebih dahulu ketigannya dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, sebanyak tiga orang.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup langsung dinaikan status menjadi tersangka, yaitu ada 3 orang yang pertama MP, IJ dan MZS.
Ketigannya memiliki peran masing-masing dalam melakukan perbuatan dugaan Tipikor pada PJU-TS Boalemo 2020,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, SH.,MH, kemarin.
Lebih lanjut Otto menyampaikan, adapun perbuatan pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan-akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, tidak sesuai kenyataan.
“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.
Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen,” beber Otto.
Disampaikan Otto, dalam hal ini audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp 2 Miliar. Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat
Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “Kami juga sudah menahan ketiga tersangka di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkas Otto.
Sebelum dilakukan penahanan dan menggunakan rompi merah khusus tahanan, Ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan PCR. Setelah dinyatakan negatif covid-19, sehingga ketiganya langsung digelandang Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Anak buah Bupati Boalemo Anas Jusuf yang terlibat korupsi dan ditahan Kejati bukan kali ini saja. Baru-baru ini yakni Sekretaris Badan Keuangan Boalemo, TM. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati, karena terlibat dugaan korupsi hibah KONI Boalemo. (roy)












Discussion about this post