logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Oknum ASN Boalemo Ditahan Kejati, Bikin Progres Palsu Proyek PJU-TS, Kerugian Rp 2 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 February 2022
in Headline
0
Oknum ASN Boalemo Ditahan Kejati, Bikin Progres Palsu Proyek PJU-TS, Kerugian Rp 2 M

Tiga tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejati Gorontalo Rabu (16/2/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Boalemo, Anas Jusuf, yang bertugas sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo, MP alias Mengki, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka, Rabu (16/2).

Mengki tak sendirian, ia tahan bersama dua tersangka lainya, yakni IJ alias Irwansjah yang merupakan kontraktor pelaksana, dan MZS alias Zulkifli yang merupakan konsultan pelaskana.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pindana korupsi, proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2 Miliar.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, MP alias Mengki kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek berbanderol Rp 7 Miliar itu.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Sebelum dinaikan status menjadi tersangka, terlebih dahulu ketigannya dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, sebanyak tiga orang.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup langsung dinaikan status menjadi tersangka, yaitu ada 3 orang yang pertama MP, IJ dan MZS.

Ketigannya memiliki peran masing-masing dalam melakukan perbuatan dugaan Tipikor pada PJU-TS Boalemo 2020,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, SH.,MH, kemarin.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, adapun perbuatan pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan-akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen,” beber Otto.

Disampaikan Otto, dalam hal ini audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp 2 Miliar. Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “Kami juga sudah menahan ketiga tersangka di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkas Otto.

Sebelum dilakukan penahanan dan menggunakan rompi merah khusus tahanan, Ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan PCR. Setelah dinyatakan negatif covid-19, sehingga ketiganya langsung digelandang Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Anak buah Bupati Boalemo Anas Jusuf yang terlibat korupsi dan ditahan Kejati bukan kali ini saja. Baru-baru ini yakni Sekretaris Badan Keuangan Boalemo, TM. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati, karena terlibat dugaan korupsi hibah KONI Boalemo. (roy)

Tags: 3 tersangkakorupsi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kritik Puan Mubazir Menaker Berat Cabut Aturan JHT

Kritik Puan Mubazir Menaker Berat Cabut Aturan JHT

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.