logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum ASN Boalemo Ditahan Kejati, Bikin Progres Palsu Proyek PJU-TS, Kerugian Rp 2 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 February 2022
in Headline
0
Oknum ASN Boalemo Ditahan Kejati, Bikin Progres Palsu Proyek PJU-TS, Kerugian Rp 2 M

Tiga tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejati Gorontalo Rabu (16/2/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Boalemo, Anas Jusuf, yang bertugas sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo, MP alias Mengki, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka, Rabu (16/2).

Mengki tak sendirian, ia tahan bersama dua tersangka lainya, yakni IJ alias Irwansjah yang merupakan kontraktor pelaksana, dan MZS alias Zulkifli yang merupakan konsultan pelaskana.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pindana korupsi, proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2 Miliar.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, MP alias Mengki kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek berbanderol Rp 7 Miliar itu.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Sebelum dinaikan status menjadi tersangka, terlebih dahulu ketigannya dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, sebanyak tiga orang.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup langsung dinaikan status menjadi tersangka, yaitu ada 3 orang yang pertama MP, IJ dan MZS.

Ketigannya memiliki peran masing-masing dalam melakukan perbuatan dugaan Tipikor pada PJU-TS Boalemo 2020,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, SH.,MH, kemarin.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, adapun perbuatan pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan-akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen,” beber Otto.

Disampaikan Otto, dalam hal ini audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp 2 Miliar. Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “Kami juga sudah menahan ketiga tersangka di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkas Otto.

Sebelum dilakukan penahanan dan menggunakan rompi merah khusus tahanan, Ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan PCR. Setelah dinyatakan negatif covid-19, sehingga ketiganya langsung digelandang Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Anak buah Bupati Boalemo Anas Jusuf yang terlibat korupsi dan ditahan Kejati bukan kali ini saja. Baru-baru ini yakni Sekretaris Badan Keuangan Boalemo, TM. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati, karena terlibat dugaan korupsi hibah KONI Boalemo. (roy)

Tags: 3 tersangkakorupsi

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kritik Puan Mubazir Menaker Berat Cabut Aturan JHT

Kritik Puan Mubazir Menaker Berat Cabut Aturan JHT

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.