logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum ASN Boalemo Ditahan Kejati, Bikin Progres Palsu Proyek PJU-TS, Kerugian Rp 2 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 February 2022
in Headline
0
Oknum ASN Boalemo Ditahan Kejati, Bikin Progres Palsu Proyek PJU-TS, Kerugian Rp 2 M

Tiga tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejati Gorontalo Rabu (16/2/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Boalemo, Anas Jusuf, yang bertugas sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo, MP alias Mengki, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka, Rabu (16/2).

Mengki tak sendirian, ia tahan bersama dua tersangka lainya, yakni IJ alias Irwansjah yang merupakan kontraktor pelaksana, dan MZS alias Zulkifli yang merupakan konsultan pelaskana.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pindana korupsi, proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2 Miliar.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, MP alias Mengki kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek berbanderol Rp 7 Miliar itu.

Related Post

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

New Honda Vario Evo 160 Night Ride, DAW Pererat Kebersamaan Komunitas Honda

BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Sebelum dinaikan status menjadi tersangka, terlebih dahulu ketigannya dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, sebanyak tiga orang.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup langsung dinaikan status menjadi tersangka, yaitu ada 3 orang yang pertama MP, IJ dan MZS.

Ketigannya memiliki peran masing-masing dalam melakukan perbuatan dugaan Tipikor pada PJU-TS Boalemo 2020,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo melalui Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, SH.,MH, kemarin.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, adapun perbuatan pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan-akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen,” beber Otto.

Disampaikan Otto, dalam hal ini audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp 2 Miliar. Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “Kami juga sudah menahan ketiga tersangka di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkas Otto.

Sebelum dilakukan penahanan dan menggunakan rompi merah khusus tahanan, Ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan PCR. Setelah dinyatakan negatif covid-19, sehingga ketiganya langsung digelandang Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Anak buah Bupati Boalemo Anas Jusuf yang terlibat korupsi dan ditahan Kejati bukan kali ini saja. Baru-baru ini yakni Sekretaris Badan Keuangan Boalemo, TM. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati, karena terlibat dugaan korupsi hibah KONI Boalemo. (roy)

Tags: 3 tersangkakorupsi

Related Posts

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
New Honda Vario Evo 160 Night Ride, DAW Pererat Kebersamaan Komunitas Honda

New Honda Vario Evo 160 Night Ride, DAW Pererat Kebersamaan Komunitas Honda

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Next Post
Kritik Puan Mubazir Menaker Berat Cabut Aturan JHT

Kritik Puan Mubazir Menaker Berat Cabut Aturan JHT

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.