logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

JHT Tak Cair Sebelum Tua

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 14 February 2022
in Headline
0
JHT Tak Cair Sebelum Tua

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Bagi pekerja di Gorontalo, yang berencana resign dalam waktu dekat, atau di-PHK sebelum usia 56 tahun, jangan harap bisa menikmati dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola Jamsostek.

Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah, baru saja menandatangani peraturan, isinya JHT hanya boleh dicairkan saat usia pensiun, 56 tahun atau pekerja meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap.

Atuan Menteri Fauziyah itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 3 beleid itu.

Lalu, pada Pasal 5 disebutkan bahwa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri dari pekerjaan juga hanya bisa mencairkan JHT ini pada usia 56 tahun. Berikut bunyi lengkapnya:
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Peraturan baru ini berbeda dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 3 Permenaker No.19/2015 ini tidak disebutkan spesifik usia pensiun, berikut bunyinya:
“Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.”

Begitu juga pada Pasal 5 dan 6 di Permenaker No.19 tahun 2015 ini di mana karyawan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan/ sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Berikut bunyi lengkap Pasal 5 (1) di Permenaker No.19 tahun 2015:
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.”

Sedangkan Pasal 6 (1) berbunyi:

“Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.”

Pada saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan sejak 4 Februari 2022. Artinya, peraturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022.
Lantas, apa yang membuat pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan ini?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun akhirnya buka suara. Dikutip dari cnbcindonesia.com, Ida mengatakan, tujuan peraturan JHT ini adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” kata Ida kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan, klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan syarat tertentu, antara lain:
– telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
– nilai yang diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang msh bekerja atau yang mengalami PHK,” paparnya.

“Sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun),” imbuhnya.

Selain karena memasuki usia pensiun, lanjutnya, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

Dia menyebut, penerbitan Permenaker No.2/2022, tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta.

“Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua.

Dalam kondisi ini harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua,” bebernya.

Bagaimana bila peserta di-PHK sebelum usia 56 tahun? Ida mengatakan, bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tandasnya.

DITOLAK

Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus bergema di media sosial.
Salam satu penolakan diwujudukan melalui petisi online di laman change.org. Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet.

Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan dalam 4 jam.
Pasalnya, pada pukul 10.15 WIB, petisi itu telah ditandatangani 90.824 ribu orang. Artinya, dalam satu jam rata-rata terdapat tambahan 12.225 tandatangan.

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org). Adapun petisi ini digagas oleh Suharti Ete. Dalam petisinya, Suharti mengajak warganet menolak aturan baru pencairan JHT karena JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia. (jp)

Tags: BPJSJaminan Hari Tua

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
SNMPTN 847.069 Siswa Berhak Mendaftar

SNMPTN 847.069 Siswa Berhak Mendaftar

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.