logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Jabatan Gubernur Tak Diperpanjang, Kemendagri : Langgar Aturan, Termasuk untuk Bupati/Walikota

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 14 February 2022
in Headline
0
Jabatan Gubernur Tak Diperpanjang, Kemendagri : Langgar Aturan, Termasuk untuk Bupati/Walikota

Akmal Malik

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontlopost.id – Usulan memperpanjang masa jabatan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang akan berakhir tahun ini hingga Pilkada serentak 2024, sepertinya sulit teralisasi.

Usulan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Johan. Ia menilai, lebih baik memperpanjang jabatan kepala daerah yang akan habis masa jabatan, dari pada mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat. Usulan terbut, Ahad (13/2) kemarin, ditapik Dirjen Otda Akmal Malik.

Menurut Akmal, perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan. Tercatat ada 272 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatanya tahun ini, termasuk masa jabatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan Bupati Boalemo Anas Jusuf.

Para kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ini tersebar di 25 provinsi. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan pilkada serentak ditetapkan pada November 2024. Artinya, Pilkada di 2022 dan 2023 ditiadakan.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah berencana mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat kepala daerah.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” ujar Akmal dalam keterangannya, Ahad (13/2).

Menurut Akmal, di dalam UU Nomor 10/2016 ada ketentuan soal pilkada serentak 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Amanat UUD 1945 itulah yang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR dalam bentuk konkret UU Nomor 10 Tahun 2016. Akmal juga menjelaskan soal masa jabatan kepala daerah.

Kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Dia menilai jika diperpanjang justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan.

Meski demikian, Akmal mengakui di alam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapat dan itu harus dihormati. Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan menabrak rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.

“Dalam menunjuk penjabat kepala daerah pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” katanya.

Akmal optimistis para ASN punya kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka punya pengalaman dan kemampuan teknis. x Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi dengan baik dengan DPRD setempat. Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah juga tak akan lepas tangan.

Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah secara ketat akan melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Akmal.(gir/jpnn)

Tags: gubernurMasa jabatanWalikota

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
JHT Tak Cair Sebelum Tua

JHT Tak Cair Sebelum Tua

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.