Gorontalopost.id – Maraknya investasi illegal di Gorontalo yang telah membuat masyarakat resah, menjadi perhatian serius Polda Gorontalo. Bahkan saat ini sementara dilakukan penyelidikan terkait dengan investasi illegal tersebut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K menjelaskan, Polda Gorontalo saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap berbagai investasi illegal atau bodong yang meresahkan masyarakat.
Banyak masyarakat yang sudah membuat laporan pengaduan ke posko-posko yang tersedia diseluruh Polres terkait investasi yang diduga illegal atau bodong tersebut, akan ditindaklanjuti.
“Dari data yang saya dapatkan dari Satreskrim Polres jajaran, ada beberapa laporan masyarakat yang mengadu ke posko terkait dugaan investasi illegal atau bodong. Ada yang berbentuk trading forex, ada yang bentuknya donor dana, dan lain sebagainya,” kata Kombes Pol. Wahyu, Kamis (3/2/2022).
Ditambahkan pula, untuk treading Forex, seperti FX Family saat ini sedang berproses penyidikannya oleh Ditreskrimsus dan 2 orang pelakunya atau owner sudah ditahan yaitu AY dan SB, serta berkas perkara tahap I sudah diserahkan ke Kejati.
Selain FX family, ada juga treading Forex MT dengan owner WN yang sudah dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pohuwato. Selanjutnya ada pengaduan dugaan investasi bodong yang mencatut salah satu nama perusahaan jasa keuangan yang bergerak dalam perdagangan instrumen financial, Valuta Asing, Index saham dan komoditi yang berbasis pada perdagangan online profesional dengan terlapor RA, yang masih tahap penyelidikan.
Ada lagi di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara juga sedang dalam tahap penyelidikan, yaitu investasi berbentuk donor dana yang menurut Wahyu ada empat laporan pengaduan di Polres Gorontalo dan 14 laporan di Polres Gorontalo Utara.
“Dari laporan pengaduan masyarakat tersebut, rata-rata mereka yang menjadi korban dijanjikan oleh terlapor keuntungan yang diluar kewajaran sekitar 30 persen setiap bulannya, bahkan lebih. Melihat fenomena banyaknya investasi illegal atau bodong yang ada saat ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih investasi.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran yang pada akhirnya justru menjadi korban penipuan,” harap mantan Kapolres Bone Bolango ini. Tak hanya itu saja, Kombes Pol. Wahyu pula meminta agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polda atau ke Polres guna proses lebih lanjut. “Bagi yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polda atau ke Polres.
Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru akan berdampak hukum. Bapak Kapolda sudah berkomitmen, bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana dengan cara menipu masyarakat dengan dalih investasi, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, siapapun itu,” tegasnya.
Saat ini Polda Gorontalo pula kata Kombes Pol. Wahyu, terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK dan BAPPEBTI guna mengusut tuntas kasus investasi illegal atau bodong yang sudah meresahkan masyarakat ini. (kif)











Discussion about this post