logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Politik

HUKUM, PN Menangkan Gugatan Rusli

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 February 2022
in Politik
0
HUKUM, PN Menangkan Gugatan Rusli

Rusli Habibie

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terhadap politisi Nasdem Rustam Akili, berakhir dengan putusan dimenangkan Rusli Habibie, di PN Limboto, (3/2).

Majelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah. Dalam kasus ini, Rustam Akili yang merupakan mantan kolega Rusli Habibie di Partai Golkar, dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta.

Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum. “Terbukti Rustam Akili ingkar janji atau wanprestasi. Dan terbukti Rustam Akili memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp915 juta. Hakim menghukum tergugat untuk membayar pinjaman uang kepada penggugat,” kata pengacara Rusli Habibie, Suslianto, Kamis (3/2).

Tidak cuma membayar utang, kata Suslianto, pada sidang pembacaan putusan hakim ikut menyebut jika semua tanggapan, jawaban, bukti-bukti yang diajuakan tergugat tidak sesuai dengan fakta. “Artinya, semua itu tidak memiliki korelasi sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dinyatakan oleh hakim adalah hanya sebuah asumsi. Tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Suslianto.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Kendati demikian, penggugat berserta pengacara tetap menghargai sikap dan hak-hak tergugat jika kemudian akan mengajukan banding atas putusam hakim.

“Apapun sikap yang akan dilakukan tergugat nanti akan kami hargai. Terserah apakah mengajukan banding atau tidak. Hanya kami berharap tergugat legowo dan membayar secara suka rela utang kepada klien kami,” tutup Suslianto.

“Kami berharap tergugat membayar hutangnya secara suka rela atau kami akan melakukan pengajuan penyitaan harta benda,” tutupnya.

Sementara itu, pengacara Rustam Akili, Susanto Kadir, dikutip dari kronologi.id mengaku masih akan mendalami hasil putusan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, dalam berperkara semua orang punya hak yang sama di mata hukum.

“Putusan tadi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apa yang disampaikan hakim pun baru sebatas pokok-pokok materi sidang, bukan secara utuh. Kami masih akan melakukan kajian terhadap putusan hakim,” pungkas Susanto. (tr72)

Tags: rusli habibie

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
Ganjar-Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Beri Sinyal Usut Ulang Korupsi e-KTP

Ganjar-Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Beri Sinyal Usut Ulang Korupsi e-KTP

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.