logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Politik

HUKUM, PN Menangkan Gugatan Rusli

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 February 2022
in Politik
0
HUKUM, PN Menangkan Gugatan Rusli

Rusli Habibie

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terhadap politisi Nasdem Rustam Akili, berakhir dengan putusan dimenangkan Rusli Habibie, di PN Limboto, (3/2).

Majelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah. Dalam kasus ini, Rustam Akili yang merupakan mantan kolega Rusli Habibie di Partai Golkar, dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta.

Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum. “Terbukti Rustam Akili ingkar janji atau wanprestasi. Dan terbukti Rustam Akili memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp915 juta. Hakim menghukum tergugat untuk membayar pinjaman uang kepada penggugat,” kata pengacara Rusli Habibie, Suslianto, Kamis (3/2).

Tidak cuma membayar utang, kata Suslianto, pada sidang pembacaan putusan hakim ikut menyebut jika semua tanggapan, jawaban, bukti-bukti yang diajuakan tergugat tidak sesuai dengan fakta. “Artinya, semua itu tidak memiliki korelasi sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dinyatakan oleh hakim adalah hanya sebuah asumsi. Tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Suslianto.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Kendati demikian, penggugat berserta pengacara tetap menghargai sikap dan hak-hak tergugat jika kemudian akan mengajukan banding atas putusam hakim.

“Apapun sikap yang akan dilakukan tergugat nanti akan kami hargai. Terserah apakah mengajukan banding atau tidak. Hanya kami berharap tergugat legowo dan membayar secara suka rela utang kepada klien kami,” tutup Suslianto.

“Kami berharap tergugat membayar hutangnya secara suka rela atau kami akan melakukan pengajuan penyitaan harta benda,” tutupnya.

Sementara itu, pengacara Rustam Akili, Susanto Kadir, dikutip dari kronologi.id mengaku masih akan mendalami hasil putusan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, dalam berperkara semua orang punya hak yang sama di mata hukum.

“Putusan tadi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apa yang disampaikan hakim pun baru sebatas pokok-pokok materi sidang, bukan secara utuh. Kami masih akan melakukan kajian terhadap putusan hakim,” pungkas Susanto. (tr72)

Tags: rusli habibie

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
Ganjar-Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Beri Sinyal Usut Ulang Korupsi e-KTP

Ganjar-Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Beri Sinyal Usut Ulang Korupsi e-KTP

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.