logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Politik

HUKUM, PN Menangkan Gugatan Rusli

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 February 2022
in Politik
0
HUKUM, PN Menangkan Gugatan Rusli

Rusli Habibie

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terhadap politisi Nasdem Rustam Akili, berakhir dengan putusan dimenangkan Rusli Habibie, di PN Limboto, (3/2).

Majelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah. Dalam kasus ini, Rustam Akili yang merupakan mantan kolega Rusli Habibie di Partai Golkar, dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta.

Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum. “Terbukti Rustam Akili ingkar janji atau wanprestasi. Dan terbukti Rustam Akili memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp915 juta. Hakim menghukum tergugat untuk membayar pinjaman uang kepada penggugat,” kata pengacara Rusli Habibie, Suslianto, Kamis (3/2).

Tidak cuma membayar utang, kata Suslianto, pada sidang pembacaan putusan hakim ikut menyebut jika semua tanggapan, jawaban, bukti-bukti yang diajuakan tergugat tidak sesuai dengan fakta. “Artinya, semua itu tidak memiliki korelasi sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dinyatakan oleh hakim adalah hanya sebuah asumsi. Tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Suslianto.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Kendati demikian, penggugat berserta pengacara tetap menghargai sikap dan hak-hak tergugat jika kemudian akan mengajukan banding atas putusam hakim.

“Apapun sikap yang akan dilakukan tergugat nanti akan kami hargai. Terserah apakah mengajukan banding atau tidak. Hanya kami berharap tergugat legowo dan membayar secara suka rela utang kepada klien kami,” tutup Suslianto.

“Kami berharap tergugat membayar hutangnya secara suka rela atau kami akan melakukan pengajuan penyitaan harta benda,” tutupnya.

Sementara itu, pengacara Rustam Akili, Susanto Kadir, dikutip dari kronologi.id mengaku masih akan mendalami hasil putusan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, dalam berperkara semua orang punya hak yang sama di mata hukum.

“Putusan tadi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apa yang disampaikan hakim pun baru sebatas pokok-pokok materi sidang, bukan secara utuh. Kami masih akan melakukan kajian terhadap putusan hakim,” pungkas Susanto. (tr72)

Tags: rusli habibie

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Tuesday, 8 July 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Next Post
Ganjar-Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Beri Sinyal Usut Ulang Korupsi e-KTP

Ganjar-Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Beri Sinyal Usut Ulang Korupsi e-KTP

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.