GORONTALO,GP – Tidak hanya peredaran narkotika jenis sabu saja yang berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian. Kali ini Polisi, dalam hal ini Polres Gorontalo Kota, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang ada di Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (25/01/2022). Awalnya, Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H bersama tim Opsnal Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama HA (25), warga Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yang berstatus masih sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas di Gorontalo, diduga membawa narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba bersama tim Opsnal Narkoba, langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 21.30 Wita, Kasat Narkoba bersama anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di Jalan Sarini Abdullah, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Berselang 15 menit kemudian, Kasat Narkoba bersama anggota, mendapatkan informasi bahwa HA berada di salah satu mini market untuk berbelanja. Anggota pun menuju ke mini market tersebut dan setelah HA keluar, Kasat bersama anggota, langsung mengamankan HA dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan satu buah plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Tidak hanya sampai disitu saja, dari hasil interogasi, HA mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari seorang lelaki bernama BS (39), warga Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang bekerja sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu instansi di Gorontalo. Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba bersama anggota langsung melakukan pencarian terhadap BS.
Dari hasil pengembangan, BS ternyata sedang berada di rumah pada saat itu. Kasat Narkoba bersama anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah fak kertas papir, yang diduga digunakan untuk melinting narkotika jenis ganja tersebut. Dari hasil pengungkapan tersebut, keduanya langsung digiring ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan barang bukti langsung diamankan.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H mengatakan, saat ini keduanya masih diamankan dan statusnya masih sebagai terperiksa. Sedangkan barang buktinya, masih sementara akan dilakukan uji laboratorium.
“Saat ini keduanya sementara kami amankan. Penyidik pun secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Apabila ada perkembangan terbaru, nantinya akan kami sampaikan. Kami pun masih akan melakukan gelar perkara, untuk membahas tentang pengungkapan ini,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post