GORONTALO – GP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) KotaGorontalo, nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2022 mencapai angka 90 persen.Target itu dipatok, guna mewujudkan harapan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
“Sebagaimana apa yang menjadi harapan pak wali kota, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) khususnya yang tugasnya langsung memberikan layanan kepada publik, nilai MCP harus meningkat tahun 2022. Nah, nilai MCP kita DPM-PTSP tahun kemarin berada diatas 88 persen. Makanya, target kita minimal 90 persen,” ucap Kepala DPM-PTSP, Ridwan Akase, ketika diwawancarai Gorontalo Post, Jumat (21/1) di ruang kerjanya.
Untuk mewujudkan target tersebut, kata Ridwan, pihaknya akan melakukan perbaikan pada beberapa indikator yang menjadi penilaian MCP. Diantaranya, lanjut Ridwan, indikator pelayanan
transparansi pelayanan publik menyangkut perizinan maupun non perizinan.
“Yang akan kami lakukan adalah meningkatkan pelayanan secara digital lewat aplikasi Si Cantik.
Namanya digital, maka tentunya kita tidak lagi berhadapan langsung dengan pemohon atau pelaku
usaha,” ujarnya.
Sebenarnya, tambah Ridwan, layanan perizinan menggunakan aplikasi si Cantik telah diterapkan
sejak beberapa tahun kemarin, termasuk dengan tandatangan tanpa langsung berhadapan dengan
pemohon dengan hasil yang cukup maksimal.
Hanya saja, kata Ridwan, ada sedikit kendala yang kerap ditemui, diantaranya kurang pahamnya
pemohon menggunakan aplikasi. Namun, lanjut Ridwan, hal itu telah diantisipasi dengan edukasi
secara masih tentang penggunaan aplikasi dan pendampingan oleh petugas DPM-PTSP saat aplikasi digunakan oleh pemohon.
“Untuk pendampingan tugasnya para aparatur yang ada di front office. Alhamdulillah, secara
perlahan pendampingan berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” tuturnya.
Kendala lain yang dihadapi pihaknya, lanjut Ridwan, adalah gangguan jaringan. “Pelayanan
menggunakan aplikasi si Cantik tidak membutuhkan waktu yang lama, sebagaimana yang tertuang
dalam SOP. Cuman memang yang namamnya aplikasi memerlukan jaringan. Terkadang jaringan
mengalami gangguan,” jelas Ridwan.
Lantas bagaimana jika ada pemohon yang sangat mebutuhkan izin disaat jaringan mengalami
gangguan ? Ridwan mengatakan, pemohon tidak perlu khawatir. Sebab, saat ini pihakya telah
menggunakan sistem OSS.
“Di sistem ini iin bisa diterbitkan terlebih dahulu. Tapi, akan kita awasi, apabila pemohon
tidak penuhi syarat kita bisa meninjau kembali izinnya,” pungkas Ridwan.(rwf)













Discussion about this post