logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

KPK Tangkap Bupati ‘Ibukota Negara’

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 January 2022
in Headline, Kriminal
0
KPK Tangkap Bupati ‘Ibukota Negara’

TAK TERPUJI - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA -GP– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 1,447 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan wilayah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai ibukota negara yang baru, menggantikan DKI Jakarta.

Barang bukti uang tersebut diamankan dalam giat operasi penindakan yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan ini mengamankan total 11 orang, termasuk Abdul Gafur. Tim penindakan juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku tabungan berisi uang sebanyak Rp 447 juta, dan sejumlah barang belanjaan.

“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Tim satuan tugas (Satgas) bidang penindakan KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti informasi tersebut. KPK menduga, pada Selasa (11/1) belokasi di salah satu cafe Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, atas perintah Abdul Gafur melalui Nis Puhadi, salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Muliadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui arahan Abdul Gafur, terkumpul sejumlah uang tunai sebesar Rp 950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi alias Ipuh kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepadanya. “AGM (Abdul Gafur) lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta,” ungkap Alex.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky yang merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Kemudian, mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Tidak lama kemudian, Abdul Gafur mengajak NP dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan untuk bersama-sama mengikuti agenda di Jakarta. Setelahnya, mereka bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

“Atas perintah AGM (Abdul Gafur), NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya,” ujar Alex.
Sehingga secara total uang tunai yang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah. Tim satgas KPK kemudian menangkap ketiganya dan beberapa pihak lain bersama uang tunai sejumlah Rp 1 miliar tersebut.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL selaku istri Muliadi, dan Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta.

Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP dan AD selaku orang kepercayaan Abdul Gafur; Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; serta Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafur) yang diterima dari para rekanan,” tegas Ali.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur Mas’ud lembaga antirasuah juga menetapkan empat pihak lainnya. Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sering Buat Kontroversi

Sebelum diamankan KPK, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud tercatat pernah membuat kontroversi, sebagaimana berikut ini :
1. Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Nakes. Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pernah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena belum menyelesaikan kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Ia ditegur bersama sembilan kepala daerah lainnya. Namun, AGM, sebagaimana dilaporkan Badan Keuangan Pemkab PPU, menjelaskan pembayaran insentif nakes itu terhambat lantaran proses penyesuaian atau rasionalisasi anggaran daerah yang direalokasikan itu memakan waktu cukup lama. Setelah proses birokrasi tersebut rampung, Pemkab PPU membayarkan tunggakan insentif nakes tersebut.
2. Tak Mau Lagi Urus Penanganan Covid-19.
Bupati AGM menegaskan tidak ingin lagi terlibat dalam urusan penanganan Covid-19. Keputusan itu diambilnya karena yang dia lakukan selama ini malah membuatnya tersudutkan. Ia merasa tersudutkan salah satunya karena audit pengadaan chamber box atau bilik disinfektan sebanyak empat buah untuk kendaraan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu harganya Rp500 juta per unit dan kemudian susut menjadi Rp200 juta saat diaudit.
3. Rumah Dinas Rp34 Miliar.
Proyek pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara hingga kini belum rampung 100 persen, meski telah menghabiskan anggaran Rp34 miliar. Penyelesaian pembangunan rumah dinas itu masih memerlukan anggaran tambahan. Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro mengatakan masih membutuhkan anggaran untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati. “Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah,” ujarnya pada Agustus 2021.

Ramai-ramai Terjerat OTT

Bila menukil riwayat korupsi kepala daerah di Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud bukanlah bupati pertama yang masuk radar penangkapan KPK. Sebelumnya pada 2 Juli 2021, KPK juga menangkap Bupati Kutai Timur, Ismunandar dalam agenda serupa, OTT di Jakarta.
Setali tiga uang, ada pula Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia juga sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.
Jauh sebelumnya, Pada 14 Desember 2007 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah Bupati Kutai Kartanegara Syaukani yang juga ayah dari Rita Widyasari.
Syaukani terbukti menyelewengkan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. (Jp)

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Tags: KPKtangkap bupati

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Penanganan Covid-19 Pemda Boleh Gunakan Cadangan beras untuk Tangani Covid-19

Penanganan Covid-19 Pemda Boleh Gunakan Cadangan beras untuk Tangani Covid-19

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.