JAKARTA -GP– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 1,447 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan wilayah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai ibukota negara yang baru, menggantikan DKI Jakarta.
Barang bukti uang tersebut diamankan dalam giat operasi penindakan yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan ini mengamankan total 11 orang, termasuk Abdul Gafur. Tim penindakan juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku tabungan berisi uang sebanyak Rp 447 juta, dan sejumlah barang belanjaan.
“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Tim satuan tugas (Satgas) bidang penindakan KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti informasi tersebut. KPK menduga, pada Selasa (11/1) belokasi di salah satu cafe Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, atas perintah Abdul Gafur melalui Nis Puhadi, salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Muliadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
Melalui arahan Abdul Gafur, terkumpul sejumlah uang tunai sebesar Rp 950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi alias Ipuh kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepadanya. “AGM (Abdul Gafur) lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta,” ungkap Alex.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky yang merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Kemudian, mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Tidak lama kemudian, Abdul Gafur mengajak NP dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan untuk bersama-sama mengikuti agenda di Jakarta. Setelahnya, mereka bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.
“Atas perintah AGM (Abdul Gafur), NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya,” ujar Alex.
Sehingga secara total uang tunai yang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah. Tim satgas KPK kemudian menangkap ketiganya dan beberapa pihak lain bersama uang tunai sejumlah Rp 1 miliar tersebut.
Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL selaku istri Muliadi, dan Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta.
Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP dan AD selaku orang kepercayaan Abdul Gafur; Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; serta Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafur) yang diterima dari para rekanan,” tegas Ali.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur Mas’ud lembaga antirasuah juga menetapkan empat pihak lainnya. Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sering Buat Kontroversi
Sebelum diamankan KPK, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud tercatat pernah membuat kontroversi, sebagaimana berikut ini :
1. Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Nakes. Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pernah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena belum menyelesaikan kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Ia ditegur bersama sembilan kepala daerah lainnya. Namun, AGM, sebagaimana dilaporkan Badan Keuangan Pemkab PPU, menjelaskan pembayaran insentif nakes itu terhambat lantaran proses penyesuaian atau rasionalisasi anggaran daerah yang direalokasikan itu memakan waktu cukup lama. Setelah proses birokrasi tersebut rampung, Pemkab PPU membayarkan tunggakan insentif nakes tersebut.
2. Tak Mau Lagi Urus Penanganan Covid-19.
Bupati AGM menegaskan tidak ingin lagi terlibat dalam urusan penanganan Covid-19. Keputusan itu diambilnya karena yang dia lakukan selama ini malah membuatnya tersudutkan. Ia merasa tersudutkan salah satunya karena audit pengadaan chamber box atau bilik disinfektan sebanyak empat buah untuk kendaraan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu harganya Rp500 juta per unit dan kemudian susut menjadi Rp200 juta saat diaudit.
3. Rumah Dinas Rp34 Miliar.
Proyek pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara hingga kini belum rampung 100 persen, meski telah menghabiskan anggaran Rp34 miliar. Penyelesaian pembangunan rumah dinas itu masih memerlukan anggaran tambahan. Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro mengatakan masih membutuhkan anggaran untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati. “Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah,” ujarnya pada Agustus 2021.
Ramai-ramai Terjerat OTT
Bila menukil riwayat korupsi kepala daerah di Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud bukanlah bupati pertama yang masuk radar penangkapan KPK. Sebelumnya pada 2 Juli 2021, KPK juga menangkap Bupati Kutai Timur, Ismunandar dalam agenda serupa, OTT di Jakarta.
Setali tiga uang, ada pula Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia juga sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.
Jauh sebelumnya, Pada 14 Desember 2007 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah Bupati Kutai Kartanegara Syaukani yang juga ayah dari Rita Widyasari.
Syaukani terbukti menyelewengkan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. (Jp)













Discussion about this post