GORONTALO – GP– Kasus investasi bodong atas tersangka AY dan SB selaku owner FX Family masuk babak baru. Menyusul pelimpahan berkas perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, (Senin,10/1/2022) sore sekitar pukul 14.00 Wita.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penyidik yang melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU itu berjumlah lima orang yang dinahkodai oleh Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga,SIK.,M.SI selaku Direskrimsus Polda Gorontalo. Berkas perkara itu terpisah dua masing-masing atas tersangka AY dan istrinya AB.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya usai apel pagi mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU. “Ya, kasus ini yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB,”kata Wahyu. Lebih lanjut
Wahyu mengatakan, selanjutnya pihaknya dalam hal ini penyidik masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejati Gorontalo perihal kelengkapan berkas perkara tersebut. Wahyu berharap berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah dilakukan pemeriksa sehingga bisa segera mungkin dilakukan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,”terangnya. Lebih lanjut Wahyu mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh AY adalah seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.
“ Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mantan Kapolres Bone Bolango ini menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan cek n ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming /janji keuntungan yang diluar kewajaran,”imbau Wahyu.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Mohamad Kasad SH MH kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah menerima berkas perkara tahap Satu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Selanjutnya usai berkas perkara itu diterima, maka dikatakan Kasad bahwa tim Jaksa peneliti masih akan melakukan penelitian berkas perkara itu hingga batas waktu 14 hari kedepan untuk mengetahui apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau masih ada kekurangan unsur formil dan materil dalam berkas perkara tersebut.
“Intinya jika masih ada yang kurang dari hasil penelitian berkas perkara. Maka berkas perkara itu akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa agar kekurangan itu dilengkapi lagi,”jelas Kasad. (roy)












Discussion about this post