Gorontalopost.id– Kejaksaan Negeri Boalemo, mengamankan satu orang buronan kasus ilegal loging Hamzah Yusuf. Pasalnya, pria Warga Kecamatan Dulupi ini tiga tahun kabur usai divonis bersalah oleh pengadilan negeri setempat.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, semua putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap dan baik itu proses penyelidikan dan pentutan yang ingkrah kita kalau sudah menerbitkan surat DPO, dan lain sebagainya yaitu DPO tersebut tidak ada tempat aman. Selain itu, ini merupakan penuntut umum untuk melaksanakan putusan Pengadilan.
“Untuk itu, terpidana sudah kita pangil secara tiga kali dan dengan alasan tidak ada pengacara.
Tentunya itu alasan yang tidak masuk akal,” terangnya,
Sementara itu, Kasie Pidum Hafiz Muhardi mengatakan, dimana di kasasi itu putusannya, semua menolak kasasi penuntut umum maupun terdakwa jadi yang kita pakai itu putusan Pengadilan Tinggi yaitu satu tahun denda Rp 500 juta subsidi dua Bulan.
“Selain itu kasus tersebut sejak dari 2017, dimana yang bersangkutan saya sudah pangil secara patut.
Nah, kalapun penetapanya itu baru-baru saja, makanya yang bersangkutan sudah berstatus DPO kami langsung tangkap,” tandasnya. Terinformasi Hamzah Yusuf Sude dibawa ke Lapas kelas II B Boalemo, untuk menjalani masa tahanan. (tr-75)
Comment