logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Doyan Terima Suap Wali Kota Bekasi Berdalih ‘Sumbangan Masjid’

Aslan by Aslan
Friday, 7 January 2022
in Kriminal, Nasional
0
Doyan Terima Suap Wali Kota Bekasi Berdalih ‘Sumbangan Masjid’

DIBORGOL - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). istimewa

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain Rahmat Effendi ada 8 orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah resmi menjadi tahanan KPK.

Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK masing-masing pemberi suap ada empat orang antara lain AA, LBM, SY dan MS. Sementara itu, ada lima tersangka selaku penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rahmat Effendi meminta sejumlah uang kepada beberapa pemilik tanah yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan proyek Pemkot Bekasi. Pungutan tersebut menggunakan alasan sumbangan masjid.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut Firli, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembebasan lahan Pemkot Bekasi.

Pembebasan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung sekolah berlokasi di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Proyek ganti rugi tanah itu diketahui bersumber dari APBD-P 2021 Bekasi dengan pagu anggaran Rp286,5 miliar.

Firli menjelaskan, pihak-pihak yang tanahnya diganti rugi tersebut diduga kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Rahmat Effendi melalui beberapa perantara orang-orang kepercayaannya.

Secara terperinci, penerimaan uang dilakukan melalui perantaraan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi senilai Rp4 miliar dari pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Kemudian senilai Rp3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin melalui perantaraan Camat Jatisampurna Wahyudin.

Lalu penerimaan uang berupa sumbangana ke salah satu masjid di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sebanyak Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Sejumlah uang tersebut diduga juga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

“Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin),” tutur Firli.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara para tersangka pemberi di antaranya Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan buku rekening yang memuat dana sebanyak Rp2 miliar.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.

KPK menduga, uang tersebut digunakan Rahmat Effendi untuk dana operasional yang dikelola oleh MY. Firli mengatakan, dalam OTT yang telah digelar KPK kemarin, tim penyidik juga menemukan sisa uang sebesar Rp600 juta rupiah. (fin)

Tags: korupsi

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Mahasiswa Desak Oknum Dosen Cabul Dipecat

Mahasiswa Desak Oknum Dosen Cabul Dipecat

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.