GORONTALO – GP – Peran badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) sangat dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha tanpa melibatkan pengadilan. Di Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk tiga BPSK, yakni BPSK Kabupaten Gorontalo, BPSK Kota Gorontalo, dan BPSK Kabupaten Pohuwato. Menyusul tahun depan, akan terbentuk BPSK Bone Bolango, BPSK Boalemo, dan BPSK Gorontalo Utara.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag (Diskumperindag) Risjon Sunge, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eldat Rahim menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terjadi sejumlah pergeseran kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, sebaliknya sebaliknya. Salah satunya terkait perpindahan kewenangan penganggaran BPSK dari kabupaten/kota beralih ke Pemerintah Provinsi, kendati cakupan kerja BPSK berada di kabupaten/kota. Ketentuan UU 23/2014 itu, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membebani alokasi penganggarannya ke kabupaten/kota.
Akibat dari pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi ini, BPSK sekarang hanya dapat dibentuk atas usul Gubernur dengan pernyataan kesanggupan pendanaannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi. Menurut, Kabid Perdagangan Eldat Rahim, ternyata, tidak semua provinsi punya kesiapan terkait pendanaan ini. Ada sejumlah provinsi yang belum siap, sekali pun BPSK di provinsi itu sudah terlanjur berdiri (sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014).
Beberapa provinsi bahkan memutuskan untuk menunda dulu pembentukan BPSK baru sebelum ada kejelasan penganggaran di bidang ini. Jadi, alih-alih jumlah BPSK bertambah, yang terjadi bisa saja sebaliknya. “Bakal ada “likuidasi” atas beberapa BPSK karena dianggap performa mereka tidak lagi efisien, misalnya karena perkara yang ditangani oleh BPSK itu tergolong sangat minim. Untuk(BPSK) Yang sempat di bentuk oleh di Kab/Kota sebelum terbit UU No 23 Tahun 2014 sempat fakum hingga berakhir masa kerjanya dan Pemerintah Provinsi Gorontalo membentuk lagi lembaga ini di sebabkan dengan kesiapan pendanaan yang sebelumnya di Kab/Kota di alihkan provinsi,”jelasnya.
Provinsi Gorontalo sendiri Tahun 2021 telah membentuk 3 (tiga ) Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) yakni BPSK Kota Gorontalo, BPSK Kabupaten Gorontalo dan BPSK Kabupaten Pohuwato. BPSK merupakan lembaga non struktural yang berada di wilayah kab/kota dengan tujuan untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha tanpa melibatkan pengadilan. Pada tahun 2022, Pemprov Gorontalo, akan membentuk BPSK Bone-Bolango, BPSK Boalemo dan BPSK Gorontalo Utara. Saat ini sudah dibuka pendaftarannya di masing-asing Kabupaten. “Jadi bagi konsumen yang merasa di rugikan bisa langsung mengadu ke BPSK Kab/kota tersebut,”jelasnya. (tro*)













Discussion about this post