logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Ekonomi Bisnis

BPSK, Jadi Kewenangan Provinsi Dibentuk Atas Usul Gubernur 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 17 December 2021
in Ekonomi Bisnis
0
BPSK, Jadi Kewenangan Provinsi Dibentuk Atas Usul Gubernur 

Eldat Rahim

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Peran badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) sangat dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha tanpa melibatkan pengadilan. Di Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk tiga BPSK, yakni BPSK Kabupaten Gorontalo, BPSK Kota Gorontalo, dan BPSK Kabupaten Pohuwato. Menyusul tahun depan, akan terbentuk BPSK Bone Bolango, BPSK Boalemo, dan BPSK Gorontalo Utara.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag (Diskumperindag) Risjon Sunge, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eldat Rahim menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terjadi sejumlah pergeseran kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, sebaliknya sebaliknya. Salah satunya terkait perpindahan kewenangan penganggaran BPSK dari kabupaten/kota beralih ke Pemerintah Provinsi, kendati cakupan kerja BPSK berada di kabupaten/kota. Ketentuan UU 23/2014 itu, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membebani alokasi penganggarannya ke kabupaten/kota.

Akibat dari pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi ini, BPSK sekarang hanya dapat dibentuk atas usul Gubernur dengan pernyataan kesanggupan pendanaannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi. Menurut, Kabid Perdagangan Eldat Rahim, ternyata, tidak semua provinsi punya kesiapan terkait pendanaan ini. Ada sejumlah provinsi yang belum siap, sekali pun BPSK di provinsi itu sudah terlanjur berdiri (sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014).

Beberapa provinsi bahkan memutuskan untuk menunda dulu pembentukan BPSK baru sebelum ada kejelasan penganggaran di bidang ini. Jadi, alih-alih jumlah BPSK bertambah, yang terjadi bisa saja sebaliknya. “Bakal ada “likuidasi” atas beberapa BPSK karena dianggap performa mereka tidak lagi efisien, misalnya karena perkara yang ditangani oleh BPSK itu tergolong sangat minim. Untuk(BPSK) Yang sempat di bentuk oleh di Kab/Kota sebelum terbit UU No 23 Tahun 2014 sempat fakum hingga berakhir masa kerjanya dan Pemerintah Provinsi Gorontalo membentuk lagi lembaga ini di sebabkan dengan kesiapan pendanaan yang sebelumnya di Kab/Kota di alihkan provinsi,”jelasnya.

Related Post

Naik Tipis, Inflasi Gorontalo 2,21 Persen

Transformasi UMKM Penopang Ekonomi Gorontalo 2026, BI: Penguatan Tidak Lagi Dilakukan Parsial

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri

Pertamina Dorong Ekonomi Sirkular

Provinsi Gorontalo sendiri Tahun 2021 telah membentuk 3 (tiga ) Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) yakni BPSK Kota Gorontalo, BPSK Kabupaten Gorontalo dan BPSK Kabupaten Pohuwato. BPSK merupakan lembaga non struktural yang berada di wilayah kab/kota dengan tujuan untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha tanpa melibatkan pengadilan. Pada tahun 2022, Pemprov Gorontalo, akan membentuk BPSK Bone-Bolango, BPSK Boalemo dan BPSK Gorontalo Utara. Saat ini sudah dibuka pendaftarannya di masing-asing Kabupaten. “Jadi bagi konsumen yang merasa di rugikan bisa langsung mengadu ke BPSK Kab/kota tersebut,”jelasnya. (tro*)

Tags: BPSKdiskumperindagpemprov gorontaloPerlindungan Konsumen

Related Posts

Grafik inflasi tahunan (year on year) Provinsi Gorontalo pada November 2025

Naik Tipis, Inflasi Gorontalo 2,21 Persen

Tuesday, 2 December 2025
OPTIMIS - Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro memaparkan optimisme pertumbuhan ekonomi Gorontalo 2026 pada Rapat Tahunan Bank Indonesia, Jumat (28/11). (foto: putra/dok-BI)

Transformasi UMKM Penopang Ekonomi Gorontalo 2026, BI: Penguatan Tidak Lagi Dilakukan Parsial

Monday, 1 December 2025
Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri

Toyota Tegaskan Realisasi Multi-Pathway: World Premiere New Veloz Hybrid EV dan Perkuat Produk Elektrifikasi Dalam Negeri

Friday, 28 November 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular dengan Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas. (foto: dok/pertamina patra niaga sulawesi)

Pertamina Dorong Ekonomi Sirkular

Tuesday, 25 November 2025
General Manager Aston Gorontalo, Nilwan Ruswir menyampaikan presentasinya terkait dukungan untuk memperkuat pariwisata ramah Muslim di Gorontalo, di aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo, Selasa (18/11). (foto: dok/AstonGorontalo)

Aston Gorontalo Perkuat Pariwisata Ramah Muslim

Monday, 24 November 2025
Perkuat Pariwisata Ramah Muslim, Aston Gorontalo Tampilkan Komitmen Lewat Presentasi di Bank Indonesia

Perkuat Pariwisata Ramah Muslim, Aston Gorontalo Tampilkan Komitmen Lewat Presentasi di Bank Indonesia

Friday, 21 November 2025
Next Post
Kapolri Besok ke Gorontalo 

Kapolri Besok ke Gorontalo 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.