GORONTALO – GP – Sedang ramai investasi online, di Gorontalo diduga miliaran duit diivestasikan dengan harapan mencapai keuntungan yang lebih besar. Namun, jangankan kuntungan, kembali pokok saja tidak. Begitu yang dialami Ekwan Ahmad, anggota DPRD Kota Gorontalo. Politisi yang juga pebisnis itu, mengaku rugi Rp 1 Miliar. Ia kemudian mengadukan kasus investasi online yang dialaminya itu ke polisi, pada Senin (15/11) bulan lalu.
Awalnya, ia menyetorkan uang Rp1 miliar kepada AP alias Anto yang menjabat sebagai Kepala PT Best Profit Future. Penyerahan uang dilakukan Haji Eko setelah diiming-iming mendapat keuntungan berlipat dari nilai investasi. Namun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung tiba. Mirisnya lagi, uang modal yang telah disetorkan tak berkabar. “Saya telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Cabang PT Best Profit Future, AP alias Anto,” ujar Ekwan Akhmad saat itu.
Bukan hanya Ekhwan Ahmad, belakangan banyak warga yang diduga sebagai member inevestasi serupa juga mengeluhkanya. Seperti di Paguat, Kabupaten Pohuwato, bisnis Foreign Exchange (Forex) atau mata uang asing yang biasa juga disebut Valas (Valuta Asing,red) menelan banyak korban. Terinformasi milliaran dana nasabah atau member dari investasi ini tak dapat dicairkan dengan alasan yang beragam. Bahkan, buntut dari penundaan pencairan dana member, pada Rabu (8/12) kemarin. Kediaman dari salah satu trader (FX Famili,red) AY hingga kediaman para admin, ramai didatangi warga yang menuntut pencairan kontrak investasi. Menariknya, sang trader maupun admin rata-rata adalah anggota Polri.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, trader maupu admin bisnis investasi online ini menggaet calon investor mereka dengan menjanjikan keuntungan berlipat, yakni 27 persen sampai 30 persen dari pokok uang diinvestasikan, pengembalianya pun tak butuh waktu lama. Milsanya, modal duit yang diinvestasikan Rp 100 juta, maka dijanjikan keuntungan 27 persen setiap bulan selama satu tahun, artinya setiap bulan akan menerima Rp 27 juta, jika selama setahun, maka ada Rp 324 juta yang diterima. Lain lagi dengan kosep kompon, member akan dijanjikan profit atau keuntungan lebih besar, hanya saja selama enam bulan belum boleh mengklaim profit.
Iming-iming ini yang menggiurkan warga, bahkan ada yang rela melakukan pinjaman dan menjual aset untuk mendaftar sebagai member. Hanya saja, nama juga investasi bodong, realisasinya tak seperti yang dijanjikan. Jangankan bonus profit 27 persen setiap bulan, pokok modal yang disetorkan tak ada kabar kapan dikembalikan.
Terungkapnya investasi bodong di Gorontalo ini, bermula saat Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa ijin dari otoritas berwenang, diantarnya FX Family yang diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa ijin, pada awal November lalu. Tak berselang lama, pencairan dana member FX Family di Gorontalo macet dengan alasan perubahan pemindahan dana dari bank, hingga akhirnya diputuskan untuk pencairan dana member akan dilakukan pada 8 desember 2021, kemarin. Namun, lagi-lagi para member dibuat kecewa, lantaran tak ada pencairan hari itu.
Buntut dari penundaan tersebut, membuat para member langsung mendatangi kediaman para admin di Pohuwato, untuk memintakan penjelasan, bahkan salah satu kediaman Trader FX Family (admin besar,red) yang merupakan Anggota Polri didatangi ratusan member serta admin lainya. Sayangnya, tak ada data berapa banyak member yang dikelola trader FX Family, Polisi kini sedang mengusutnya. Sebab sang trader FX Family, yakni AY yang merupakan anggota Polri di Polsek Paguat sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai ditetapkan sebagai DPO, AY melalui video yang beredar melalui media sosial, menyatakan siap bertanggungjawab, katanya, akan mengembalikan dana para member itu pada bulan Januari 2022 mendatang.
Salah seorang member FX Family yang meminta namanya tidak disebutkan, justeru berharap, Polda tidak buru-buru memproses AY, sebab jangan sampai ketika terproses, dikhawatirkan menghambat AY untuk mengembalikan uang mereka, sebab jumlah dana member yang diinvestasikan menurutnya sangat banyak. Mulai dari jutaan hingga ratusan juta untuk setiap membernya. “Kalau dia ditetapkan sebagai DPO atau diproses sehingga tidak bisa mengembalikan uang member, maka kami juga yang rugi, Artinya, dengan masalah internal yang bersangkutan dengan Institusi Polri karena yang bersangkutan merupakan Anggota Polri, pastikan bahwa itikad baiknya dia untuk mengembalikan itu harus terealisasi dulu,”katanya. Ia menyebut, jika dirinya menginvestasikan hingga ratusan juta pada investasi bodong ini. “Belum lagi ada member yang sudah menjual asetnya, ada yang rela melakukan pinjaman di bank, nasibnya mau bagimana kalau dia diproses lantas tidak ada pengembalian ke kita-kita,” tutur salah satu member yang juga warga Kecamatan Paguat ini saat ditemui, Ahad (13/12) kemarin. (ryn)












Discussion about this post