logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Idah Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Kebiri atau Seumur Hidup

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Sunday, 12 December 2021
in Nasional
0
Idah Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Kebiri atau Seumur Hidup

Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

JAKARTA – GP – Kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, mengundang prihatin semua pihak. Tak terkecuali anggota komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie. Anggota fraksi Golkar ini mengecam keras perilaku tak senonoh yang diduga dilakukan Herry Wirawan, seorang ustad yang juga pemilik Madani Boarding School di Bandung itu.

Menurut Idah, pelaku layak dihukum berat, hukuman kebiri atau penjara seumum hidup sangat pantas didapatkan pelaku. Perbuatan pelaku dinilai Idah Syahidah, sengat keji. Tidak hanya menghacurkan masa depan para santriwati, juga mencoreng nama pesantren.
“Saya mengutuk, mengecam keras dan menuntut hukuman seberat-beratnya atas apa yang dilakukan pelaku. Dan Pemerintah harus memberi perlindungan kepada 12 korban, juga kepada delapan bayi yang telah dilahirkan akibat perbuatan pelaku,” kata Idah Syahidah di Jakarta. Dalam kasus ini, 8 dari 12 koran, sudah melahirkan.

Idah yang juga tokoh pemberdayaan dan perlindungan Perempuan Gorontalo ini menegaskan, pelaku dapat diterapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukum kebiri menjadi pilihan, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Dengan korban yang sangat banyak dan masih usia anak-anak, harusnya bisa memenuhi unsur Pasal 81 Perppu 1 tahun 206 yang menjadi UU 17 tahun 2016 itu. Minimal seumur hidup, tapi saya menuntut agar diberikan hukuman maksimal,” tegas Idah.

Pelaksanaan hukum kebiri tersebut ditambahkan Idah, diatur adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pasal 1 Ayat 2 aturan tersebut menyebutkan, kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana, karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selain itu menurut Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo ini, fokus yang harus diberikan juga kepada para korban. Sebab, dengan apa yang telah terjadi, harus ada proses recovery kepada para santriwati sehingga mentalnya kembali pulih. “Saya dapat cerita para korban suka berteriak takut mendengar nama pelaku, ini menjadi ganguan psikologis berat korban. Kita harus bergerak melindungi dan merehabitasi psikologi para korban. Agar masa depan mereka kembali cerah,” pungkas Idah yang memang terkenal peduli dengan kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak. (tro)

Tags: Anggota Komisi VIIIDPR RIIdah Syahidah

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Lol Mama

Lol Mama

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.