logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Idah Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Kebiri atau Seumur Hidup

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Sunday, 12 December 2021
in Nasional
0
Idah Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Kebiri atau Seumur Hidup

Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

JAKARTA – GP – Kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, mengundang prihatin semua pihak. Tak terkecuali anggota komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie. Anggota fraksi Golkar ini mengecam keras perilaku tak senonoh yang diduga dilakukan Herry Wirawan, seorang ustad yang juga pemilik Madani Boarding School di Bandung itu.

Menurut Idah, pelaku layak dihukum berat, hukuman kebiri atau penjara seumum hidup sangat pantas didapatkan pelaku. Perbuatan pelaku dinilai Idah Syahidah, sengat keji. Tidak hanya menghacurkan masa depan para santriwati, juga mencoreng nama pesantren.
“Saya mengutuk, mengecam keras dan menuntut hukuman seberat-beratnya atas apa yang dilakukan pelaku. Dan Pemerintah harus memberi perlindungan kepada 12 korban, juga kepada delapan bayi yang telah dilahirkan akibat perbuatan pelaku,” kata Idah Syahidah di Jakarta. Dalam kasus ini, 8 dari 12 koran, sudah melahirkan.

Idah yang juga tokoh pemberdayaan dan perlindungan Perempuan Gorontalo ini menegaskan, pelaku dapat diterapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukum kebiri menjadi pilihan, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Dengan korban yang sangat banyak dan masih usia anak-anak, harusnya bisa memenuhi unsur Pasal 81 Perppu 1 tahun 206 yang menjadi UU 17 tahun 2016 itu. Minimal seumur hidup, tapi saya menuntut agar diberikan hukuman maksimal,” tegas Idah.

Pelaksanaan hukum kebiri tersebut ditambahkan Idah, diatur adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pasal 1 Ayat 2 aturan tersebut menyebutkan, kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana, karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selain itu menurut Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo ini, fokus yang harus diberikan juga kepada para korban. Sebab, dengan apa yang telah terjadi, harus ada proses recovery kepada para santriwati sehingga mentalnya kembali pulih. “Saya dapat cerita para korban suka berteriak takut mendengar nama pelaku, ini menjadi ganguan psikologis berat korban. Kita harus bergerak melindungi dan merehabitasi psikologi para korban. Agar masa depan mereka kembali cerah,” pungkas Idah yang memang terkenal peduli dengan kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak. (tro)

Tags: Anggota Komisi VIIIDPR RIIdah Syahidah

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
Lol Mama

Lol Mama

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.