logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Idah Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Kebiri atau Seumur Hidup

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Sunday, 12 December 2021
in Nasional
0
Idah Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Kebiri atau Seumur Hidup

Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

JAKARTA – GP – Kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, mengundang prihatin semua pihak. Tak terkecuali anggota komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie. Anggota fraksi Golkar ini mengecam keras perilaku tak senonoh yang diduga dilakukan Herry Wirawan, seorang ustad yang juga pemilik Madani Boarding School di Bandung itu.

Menurut Idah, pelaku layak dihukum berat, hukuman kebiri atau penjara seumum hidup sangat pantas didapatkan pelaku. Perbuatan pelaku dinilai Idah Syahidah, sengat keji. Tidak hanya menghacurkan masa depan para santriwati, juga mencoreng nama pesantren.
“Saya mengutuk, mengecam keras dan menuntut hukuman seberat-beratnya atas apa yang dilakukan pelaku. Dan Pemerintah harus memberi perlindungan kepada 12 korban, juga kepada delapan bayi yang telah dilahirkan akibat perbuatan pelaku,” kata Idah Syahidah di Jakarta. Dalam kasus ini, 8 dari 12 koran, sudah melahirkan.

Idah yang juga tokoh pemberdayaan dan perlindungan Perempuan Gorontalo ini menegaskan, pelaku dapat diterapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukum kebiri menjadi pilihan, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Dengan korban yang sangat banyak dan masih usia anak-anak, harusnya bisa memenuhi unsur Pasal 81 Perppu 1 tahun 206 yang menjadi UU 17 tahun 2016 itu. Minimal seumur hidup, tapi saya menuntut agar diberikan hukuman maksimal,” tegas Idah.

Pelaksanaan hukum kebiri tersebut ditambahkan Idah, diatur adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pasal 1 Ayat 2 aturan tersebut menyebutkan, kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana, karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selain itu menurut Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo ini, fokus yang harus diberikan juga kepada para korban. Sebab, dengan apa yang telah terjadi, harus ada proses recovery kepada para santriwati sehingga mentalnya kembali pulih. “Saya dapat cerita para korban suka berteriak takut mendengar nama pelaku, ini menjadi ganguan psikologis berat korban. Kita harus bergerak melindungi dan merehabitasi psikologi para korban. Agar masa depan mereka kembali cerah,” pungkas Idah yang memang terkenal peduli dengan kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak. (tro)

Tags: Anggota Komisi VIIIDPR RIIdah Syahidah

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Lol Mama

Lol Mama

Discussion about this post

Rekomendasi

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.