logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Headline
0
Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

TIDAK TERBUKTI - Pembacaan putusan DKPP dugaan pelanggaran etik dengan teradu KPU Bone Bolango, Rabu (8/9). (Foto : Humas DKPP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

JAKARTA -GP – Perkara Pilkada Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) 2020 akhirnya benar-benar usai, setelah dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan putusan dugaan pelanggaran etik, lima komisioner KPU Bone Bolango, terkait rekap hasil perolehan suara Pilkada silam, Rabu (8/9).

Hasilnya, lewat putusan DKPP Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP menolak seluruhnya permohonan pemohon, yakni Bawaslu Kabupaten Bonbol terkait dugaan etik KPU Bone Bolango. “Memutuskan bahwa Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap anggota, teradu II Sutenty Lamuhu, teradu III Humairoh U. Tipuwo, teradu IV Sofyan Djama, dan teradu V Syahbudin Bau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak putusan ini dibacakan,”bunyi putusan DKPP, yang diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku ketua,Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, pada Rabu (1/9) lalu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu(8/9) kemarin.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan seluruh komisioner KPU Bone Bolango, pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020, pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA, kemudian mengirim dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Sirekap tidak pada hari yang sama.

Dokumen tersebut dikirimkan dan diumumkan melalui di website KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 16 Desember 2020. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) PKPU 19 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan tersebut menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan Dokumen Rekapilulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapiluasi untuk diumumkan diKPU yang meliputi:
a. Naskah Alat Elektronik (softcopy) Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK.
b. Naskah Alat Elektronik (softcopy) salinan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapilulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

KPU Bone Bolango dalam sidang DKPP sebelumnya telah membantah aduan tersebut, bahwa keterlambatan input hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap bukan karena kesengajaan, tapi lantaran ketika itu server down. Input rekap pun dilakukan manual melalui tample execel, dan mendapat persetujuan Bawaslu dalam hal ini pengadu, serta para saksi peserta Pilkada. Rekap manual itu, telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Berdasarkan rangkaian fakta di atas, para teradu (komisioner KPU) terbukti telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2020 sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan para teradu melakukan koreksi terhadap kesalahan input data jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak pada formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK menunjukkan adanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan tertib administrasi pemilihan,”bunyi putusan tersebut.

DKPP dalam putusanya, juga mengingatkan pengadu (Bawaslu Bonbol,red) agar kedepan lebih cermat
dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilihan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan yang mempunyai dampak luas terhadap integritas Pemilu. “Terhadap peristiwa adminiatrasi yang telah dilakukan koreksi sejatinya telah mencerminkan berfungsinya mekanisme check and balances secara efektif,”. (tro/wan)

Tags: BawasluBawaslu BonbolDKPP RIKPUKPU bonbolKPU RISidang etik kpu

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.