logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Headline
0
Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

TIDAK TERBUKTI - Pembacaan putusan DKPP dugaan pelanggaran etik dengan teradu KPU Bone Bolango, Rabu (8/9). (Foto : Humas DKPP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

JAKARTA -GP – Perkara Pilkada Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) 2020 akhirnya benar-benar usai, setelah dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan putusan dugaan pelanggaran etik, lima komisioner KPU Bone Bolango, terkait rekap hasil perolehan suara Pilkada silam, Rabu (8/9).

Hasilnya, lewat putusan DKPP Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP menolak seluruhnya permohonan pemohon, yakni Bawaslu Kabupaten Bonbol terkait dugaan etik KPU Bone Bolango. “Memutuskan bahwa Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap anggota, teradu II Sutenty Lamuhu, teradu III Humairoh U. Tipuwo, teradu IV Sofyan Djama, dan teradu V Syahbudin Bau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak putusan ini dibacakan,”bunyi putusan DKPP, yang diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku ketua,Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, pada Rabu (1/9) lalu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu(8/9) kemarin.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan seluruh komisioner KPU Bone Bolango, pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020, pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA, kemudian mengirim dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Sirekap tidak pada hari yang sama.

Dokumen tersebut dikirimkan dan diumumkan melalui di website KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 16 Desember 2020. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) PKPU 19 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan tersebut menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan Dokumen Rekapilulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapiluasi untuk diumumkan diKPU yang meliputi:
a. Naskah Alat Elektronik (softcopy) Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK.
b. Naskah Alat Elektronik (softcopy) salinan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapilulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

KPU Bone Bolango dalam sidang DKPP sebelumnya telah membantah aduan tersebut, bahwa keterlambatan input hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap bukan karena kesengajaan, tapi lantaran ketika itu server down. Input rekap pun dilakukan manual melalui tample execel, dan mendapat persetujuan Bawaslu dalam hal ini pengadu, serta para saksi peserta Pilkada. Rekap manual itu, telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Berdasarkan rangkaian fakta di atas, para teradu (komisioner KPU) terbukti telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2020 sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan para teradu melakukan koreksi terhadap kesalahan input data jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak pada formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK menunjukkan adanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan tertib administrasi pemilihan,”bunyi putusan tersebut.

DKPP dalam putusanya, juga mengingatkan pengadu (Bawaslu Bonbol,red) agar kedepan lebih cermat
dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilihan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan yang mempunyai dampak luas terhadap integritas Pemilu. “Terhadap peristiwa adminiatrasi yang telah dilakukan koreksi sejatinya telah mencerminkan berfungsinya mekanisme check and balances secara efektif,”. (tro/wan)

Tags: BawasluBawaslu BonbolDKPP RIKPUKPU bonbolKPU RISidang etik kpu

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.