logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Headline
0
Sidang Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Bonbol

TIDAK TERBUKTI - Pembacaan putusan DKPP dugaan pelanggaran etik dengan teradu KPU Bone Bolango, Rabu (8/9). (Foto : Humas DKPP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

JAKARTA -GP – Perkara Pilkada Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) 2020 akhirnya benar-benar usai, setelah dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan putusan dugaan pelanggaran etik, lima komisioner KPU Bone Bolango, terkait rekap hasil perolehan suara Pilkada silam, Rabu (8/9).

Hasilnya, lewat putusan DKPP Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP menolak seluruhnya permohonan pemohon, yakni Bawaslu Kabupaten Bonbol terkait dugaan etik KPU Bone Bolango. “Memutuskan bahwa Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap anggota, teradu II Sutenty Lamuhu, teradu III Humairoh U. Tipuwo, teradu IV Sofyan Djama, dan teradu V Syahbudin Bau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak putusan ini dibacakan,”bunyi putusan DKPP, yang diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku ketua,Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, pada Rabu (1/9) lalu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu(8/9) kemarin.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan seluruh komisioner KPU Bone Bolango, pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020, pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA, kemudian mengirim dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Sirekap tidak pada hari yang sama.

Dokumen tersebut dikirimkan dan diumumkan melalui di website KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 16 Desember 2020. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) PKPU 19 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan tersebut menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan Dokumen Rekapilulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapiluasi untuk diumumkan diKPU yang meliputi:
a. Naskah Alat Elektronik (softcopy) Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK.
b. Naskah Alat Elektronik (softcopy) salinan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapilulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

KPU Bone Bolango dalam sidang DKPP sebelumnya telah membantah aduan tersebut, bahwa keterlambatan input hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap bukan karena kesengajaan, tapi lantaran ketika itu server down. Input rekap pun dilakukan manual melalui tample execel, dan mendapat persetujuan Bawaslu dalam hal ini pengadu, serta para saksi peserta Pilkada. Rekap manual itu, telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Berdasarkan rangkaian fakta di atas, para teradu (komisioner KPU) terbukti telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2020 sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan para teradu melakukan koreksi terhadap kesalahan input data jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak pada formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK menunjukkan adanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan tertib administrasi pemilihan,”bunyi putusan tersebut.

DKPP dalam putusanya, juga mengingatkan pengadu (Bawaslu Bonbol,red) agar kedepan lebih cermat
dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilihan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan yang mempunyai dampak luas terhadap integritas Pemilu. “Terhadap peristiwa adminiatrasi yang telah dilakukan koreksi sejatinya telah mencerminkan berfungsinya mekanisme check and balances secara efektif,”. (tro/wan)

Tags: BawasluBawaslu BonbolDKPP RIKPUKPU bonbolKPU RISidang etik kpu

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Implementasi DBON Harus Dilakukan Pemerintah Pusat hingga Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.