GORONTALO -GP- Tempat pekuburan umum (TPU) yang disediakan oleh Pemprov bersama Pemkot Gorontalo, kini belum bisa termanfaatkan secara maksimal. Pasalnya, ada sebagian lahan dalam TPU yang dipastikan tidak lagi dalam penguasaan Pemda. Lahan tersebut kini dalam penguasaan warga. Meski sebelumnya telah dibayarkan ganti rugi oleh Pemkot Gorontalo sebesar Rp 3,5 miliar.
Yamin Tolinggi yang menggugat lahan seluas kurang lebih 7.186 meter persegi itu telah memenangkan gugatannya di pengadilan negeri Gorontalo. Keputusan pengadilan tingkat pertama itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Setelah pihak tergugat yaitu Pemkot Gorontalo, tak lagi mengajukan banding.
Persoalan ini mencuat setelah anggota Deprov dapil Kota Gorontalo, AW Thalib mengunjungi lahan TPU Pemprov di Sipatana, dalam kegiatan reses, kemarin (27/8). “Di pintu gerbang masuk TPU itu sudah dipagari kawat duri oleh keluarga Tolinggi yang memenangkan gugatan,” ujar AW Thalib kepada Gorontalo Post, tadi malam (27/8).
Menurutnya, persoalan ini tak boleh dibiarkan oleh Pemprov Gorontalo. Mengingat TPU sebetulnya menjadi aset daerah dan akan membantu warga yang kesulitan mendapatkan lahan pekuburan. “Kalaupun ada rencana pengadaan lahan, menurut saya ini (lahan TPU.red) sebaiknya diprioritaskan. Karena pemilik lahan yang sudah menang di pengadilan bersikeras menutup akses masuk ke TPU,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, pembelian kembali lahan yang telah dimenangkan oleh keluarga Tolinggi, dapat diambil alih oleh Provinsi. Meski awalnya ditangani oleh Pemkot. Sebab, lahan itu secara hukum sudah berganti hak kepemilikan. “Walau sudah pernah ada pembebasan lahan, itu tetap harus dibeli kembali. Posisinya sama seperti lahan PPLP. Awalnya kan sudah dibeli Pemprov. Lalu digugat dan Pemprov kalah. Dan akhirnya harus dibeli kembali Pemprov,” tandasnya.
AW Thalib mengungkapkan penuntasan lahan TPU sebaiknya ditangani sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Rusli Habibie-Idris Rahim. Karena itu akan jadi tanda mata pasangan NKRI bagi masyarakat Gorontalo. “Saran saya ada masalah lahan yang belum tuntas itu diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir. Misalnya di Kabgor kan sudah ada pembayaran Rp 800 juta tapi kan belum tuntas. Begitu juga dengan lahan PPLP harus diupayakan tuntas kalau bisa tahun ini,” imbuhnya.
Tapi, untuk menjaga agar pengadaan lahan ini tidak lagi akan digugat di belakang hari, sebaiknya sebelum membayar dana pembebasan lahan, harus ada pendalaman terhadap legalitas kepemilikan. Misalnya untuk lahan TPU. Kalau akan membayar kepada keluarga Tolinggi, sebaiknya dipastikan dulu telah ada pengalihan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya. Begitu juga dengan lahan PPLP.
“Kalau untuk lahan PPLP kabarnya sudah ada titik terang. Tapi saran saya harus ada kejelasan pengalihan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru yang telah memenangkan gugatan di pengadilan. Agar pembelian lahan itu benar-benar sudah clear,” pungkas AW Thalib. (rmb)












Discussion about this post