GORONTALO, GP – Walikota Gorontalo Marten Taha, kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) nomor 37 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.
Ada yang menarik dalam edaran tersebut, yaitu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Gorontalo sudah bisa dilaksanakan. Syaratnya jumlah siswa yang hadir di setiap satuan pendidikan hanya 50 persen dan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Diperkenankannya pembelajaran secara tatap muka ini tertuang dalam poin ke 3 dalam edaran yang bernomor 200/Kesbangpol/2171/2021 dan telah ditandangtangani Walikota Gorontalo Marten Taha.
Sayangnya, pembelajaran tatap muka tersebut belum bisa diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo meski telah diizinkan pemerintah pusat. Pasalnya, Standar (Standard Operating Procedure) PTM terbatas yang telah dibuatkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah membuat SOP dalam bentuk Perwako. Tapi, Perwako tersebut belum dapat persetujuan dari Pemprov Gorontalo. Dalam SOP, pola, sistem dan metode jelas dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” tulis Marten Taha pada pesan singkat aplikasi WhatssApp nya ketika ditanyai wartawan tentang PTM terbatas di Kota Gorontalo, Selasa (24/8).
Perwako ini sendiri telah dirancang jauh sebelum adanya kebijakan PPKM dengan tingkatan level. Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo karena pembelajaran Daring yang selama ini dilaksanakan tidak begitu optimal.
“Belajar secara daring ini tidak begitu optimal. Kadang terganggu dengan jaringan internet, kadang juga kendala teknis lainnya. Orang tua siswa juga sudah banyak yang mengeluhkan. Makanya, kami membuat Perwako untuk menjadi rujukan pembelajaran daring,” ujar Marten kepada Gorontalo Post beberapa waktu lalu.
Sebelum membuat Perwako, Pemerintah Kota Gorontalo bersama koimte sekolah, satuan pendidikan dan orang tua siswa terlebih dahulu membuat kesepakatan terkait pelaksanaan PTM terbatas, dimana orang tua siswa diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan PTM terbatas, yaitu anaknya wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Bukan hanya itu saja, Pemerintah Kota Gorontalo juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh sekolah yang menjadi kewenangan mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili ketika dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, dirinya belum mengetahui permintaan persetujuan PTM terbatas dari Pemkot tersebut. “Saya belum pernah dengar itu,” kata Wahyudin.
Dikatakannya, pemerintah kabupaten dan kota punya hak untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka terbatas, dari TK, SD hingga SMP.
“Begini, kan masing-masing punya kewenangan. Kabupaten dan kota punya kewenangan dari TK, SD sampai SMP. Pemprov itu kewenangannya SMA, SMK sederajat. Jadi sebenarnya kalau pemerintah kabupaten dan kota mau membuka pelajaran tatap muka, itu hak mereka. Kemarin juga kan ada yang sudah membuka sekolah,” ujar Wahyudin.
Lantas bagaimana jika ada pemkab dan pemkot yang ingin melangsungkan pembelajaran tatap muka, apa harus ada persetujuan Pemprov? Wahyudin hanya mengatakan, pihaknya menganjurkan agar pemerintah kabupaten dan kota terlebih dahulu membahas hal itu dalam rapat Forkopimda secara keseluruhan. Agar, kata Wahyudin, ada sinergitas antara pemangku kepentingan.
“Biar tidak muncul kesan, ini sudah mengambil kebijakan tersendiri tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain. Karena masuk tidaknya sekolah ini punya konsekuensi yang dapat merusak usaha yang sudah dirintis dalam mengangani pandemi,” tutur Wahyudin.(rwf)












Discussion about this post