GORONTALO – GP- Perkara penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu alias Ka Daru terhadap Awis Idrus hingga meninggal dunia mencapai titik final. Kemarin, (3/8) Darem panggilan akrab Bupati Boalemo non aktif itu telah membayar perbuatanya dengan mulai menjalani masa tahanannya selama enam bulan kurungan penjara. Menyusul eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo guna menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum dieksekusi, sekira pukul 10.00 wita, Darem sapaan akrab Darwis Moridu, yang mengenakan setelah kemeja batik corak coklat berlengan panjang, dipadu celana panjang berwarna hitam, serta mengenakan topi dan masker berwarna putih, terlebih dulu menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan petugas medis. Selain itu dilakukan pemeriksaan tes antigen sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Setelah dinyatakan aman, Darem yang didampingi sejumlah keluarga terdekatnya itu akhirnya dibawa petugas dari Bidang Pidana Umum, Kejari Kota Gorontalo ke Lapas kelas IIA Gorontalo dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Gorontalo Ricardo kepada wartawan koran ini membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Darem. “Ya, jadi pak Darem menyerahkan diri setelah sepekan sebelumnya dilakukan pemanggilan. Namun, karena yang bersangkutan masih sakit, sehingga baru bisa datang hari ini (kemarin,red),”kata Ricardo.
Darem, lanjut Ricardo, saat proses eksekusi, tidak didampingi kuasa hukum, politisi yang baru bergabung dengan Partai Nasdem itu, hanya didampingi anak dan istrinya, serta sejumlah kerabatnya yang lain. Ricardo menampik jika eksekusi ini dilakukan secara diam-diam. “Bagaimana kami menutupinya, sedangkan tes kesehatan saja dilakukan di teras luar kantor sehingga siapa saja bisa menyaksikannya,”jelas Ricardo.
Adapun pelaksanaan eksekusi setelah pihaknya menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung Pasal 228 Juncto Pasal 267 KUHAP No : 527 K/Pid/2021. Dalam petikan putusan itu, menyatakan bahwa MA memeriksa perkara tindak pidana tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. MA mengadili, dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Kota Gorontalo dan pemohon kasasi II/terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru tersebut. MA memutuskan Ka Daru dihukum dengan pidana enam bulan penjara.
Putusan ini menguatkan Putusan PN Gorontalo Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto Tanggal 12 Januari 2021. Dalam amar putusan itu, Darem divonis 6 Bulan Penjara, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap korban Awis Idrus sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut umum. Adapun pasal yang dilanggar Darem yakni pasal 351 Ayat (2) KUHP, UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Vonis MA itu dikakukan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa 8 Juni 2021 oleh Dr. H. Andi Abu Ayub Saleh, SH, MH hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua. Panitra Pengganti, Sunardi.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya warga binaan baru di Lapas tersebut. “Tadi siang (kemarin,red) datang sekitar pukul 13.45. Beliau (Darem) diantar oleh petugas dari kejaksaan serta didampingi keluarga juga,” tutur Kasdin. Kasdin juga menambahkan, pihaknya akan memperlakukan Darem sepertihalya warga binaan lainya tanpa pilih kasih. (roy)












Discussion about this post