logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Tilep Bansos Covid, Juliari Dituntut 11 Tahun

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 29 July 2021
in Nasional
0
Tilep Bansos Covid, Juliari Dituntut 11 Tahun

Terdakwa mantan Mensos, Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). (foto : antara)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

JAKARTA -GP – Pernyataan ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, bisa dihukum mati, masih diragukan. Jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus korupsi dana Bansos Covid-19, dengan terdakwa kader PDI Perjuangan Juliari Batubara, menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Menteri Sosial itu, oleh JPU KPK dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk mantan menteri yang biasa disapa Ari, itu. “Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim memberina hukuman kepada Juliari berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, subsider dua tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari Batubara. Adapun hal yang memberatkan adalah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak JPU KPK untuk menuntut Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara seumur hidup. “ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli.

Desakan itupun bukan tanpa alasan. Menurut Kurnia, sanksi seumur hidup sangat pantas diberikan karena Juliari sebagai pejabat negara justru korupsi uang bansos yang seharusnya diperuntukan membantu masyarakat di masa pandemi COVID-19. “Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang,” papar Kurnia.

Dengan salah satu alasan itu saja, lanjut Kurnia, sanksi terberat pantas diberikan. Tapi jika jaksa tak melakukannya atau memberikan tuntutan yang rendah, dugaan soal KPK melindungi terdakwa korupsi bansos pun semakin kuat. Penasihat hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai tuntutan JPU KPK terhadap kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia menyatakan tuntutan 11 tahun penjara kepada pria yang akrab disapa Ari itu sangat berlebihan. “Terlalu berat, apalagi itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut uang. Uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar Rp 6 miliar sekian, tetapi mereka anggap terbukti Rp 32 miliar. Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang,” kata Maqdir usai persidangan, Rabu (28/7).

Maqdir juga menganggap saksi dari PT Pangan Digdaya tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Jaksa justru membacakan kesaksian dalam nota tuntutan. “Jadi ini terlalu banyak yang kami sesalkan,” cetus Maqdir. Maqdir memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya akan menguraikan fakta persidangan dalam nota pembelaan, terutama isi tuntutan jaksa. “Kalau fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal tiga orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari, mereka di depan persidangan mengatakan enggak pernah ada uang. Itu artinya, kan, ada empat orang yang mengatakan tidak ada uang. Kemudian ada dua orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logis saja, kan, enggak mungkin,” papar Maqdir. (jpnn)

Tags: Bansos CovidJuliari BatubaraKorupsi BansosKPK

Related Posts

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Next Post
Proyek Cek Dam Bulontala Capai 45 Persen 

Proyek Cek Dam Bulontala Capai 45 Persen 

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.