GORONTALO, GP – Guna mengurai mobilitas masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo sepakat untuk membatasi jam beroperasi tempat-tempat usaha non esensial, yakni pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam. Hal ini dilakukan agar kejadian disejumlah daerah yang kasus aktif Covid-19 melonjak drastis tak terjadi di Kota Gorontalo.
“Selama dua hari berturut-turut kami melaksanakan rapat forkopimda Provinsi maupun Kota, dan menyimpulkan bahwa saatnya kita harus tegakkan displin protokol kesehatan, dan disipilin sesuai surat edaran dan sesuai Inmendagri nomor 17. Mulai malam ini sampai tanggal 20 Juli 2021, tempat usaha non esensial hanya bisa beroperasi sampai jam 9 malam,” tegas Walikota Gorontalo, Marten Taha usai dirinya memimpin razia penegakkan disiplin protokol kesehatan, Kamis (8/7) malam.
Jika ditemukan ada yang beroperasi diatas pukul 21.00 Wita, kata Marten, pihaknya tak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Besok malam kita tetap akan razia. Dan perlu saya tegaskan tidak ada lagi toleransi, jam 9 masih buka, kita akan mengambil tindakan. Kita akan proses sampai pada pemberian sanksi berupa penutupan semantara, hingga penutupan izin. Sudah cukup kita beri edukasi, sosialisasi, dan pemberitahuan secara berulang-ulang. Tapi, tetap tidak diindahkan,” tegas Marten lagi.
Dikatakannya, kebijakan ini diambil pihaknya demi keselamatan nyawa masyarakat Kota Gorontalo dari ganasnya Covid-19. Marten tak ingin apa yang terjadi di pulau Jawa dan Bali terjadi di daerahnya.
Sebagaimana diketahui bersama, saat ini di pulau Jawa dan Bali, kasus aktif Covid-19 melonjak drastis. Bukan hanya itu saja, kata Marten, setiap hari, puluhan hingga ratusan nyawa melayang dikarenakan virus Corona.
Olehnya itu, Marten sangat berharap masyarakat Kota Gorontalo dapat mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan cara mematuhi berbagai aturan dan kebijakan yang diberlakukan.
“Ini demi kesalamatan masyarakat Kota Gorontalo. Pemerintah mana yang tidak sayang dengan rakyatnya. Ini bukan untuk kepentingan kami pemerintah, tapi kepentingan masyarakat. Memang Kota Gorontalo belum masuk daerah yang diwajibkan untuk menerapkan PPKM darurat. Tapi, jangan sampai, PPKM darurat diminta untuk diterapkan, baru kita bergerak. Makanya, kita sudah sangat waspada.(rwf)













Discussion about this post