GORONTALO, GP – Pemilik cafe, restoran dan rumah makan diminta untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan (Protkes) ditempat usahanya masing-masing. Jika tidak, maka siap-siap akan dijatuhi sanksi dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang langgar Protokol Kesehatan, rumah makan, cafe-cafe, restoran atau tempat tongkrongan para muda-mudi, akan kita kenai sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Senin (5/7) pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang berlangsung di Mapolres Gorontalo Kota.
Ia menyadari, pemberlakuan sanksi bagi pemilik rumah makan dan cafe ini dapat mempengaruhi perekonomian di Kota Gorontalo. Sebab, kata Sekda Ismail, sebagaimana diketahui bersama salah satu pendongkrak perekonomian Kota Gorontalo adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Akan tetapi, lebih dari itu, kesehatan dan keselamatan warga merupakan prioritas utama.
“Kita tak boleh mengabaikan kesehatan, hanya untuk menjaga stabilitas ekonomi. Buat apa ekonomi tumbuh, sementara nyawa masyarakat terancam,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kota Gorontalo itu.
Sekda menambahkan, sebelum menerapkan pemberlakuan sanksi, dirinya mengusulkan agar para pemilik tempat usaha, mulai dari cafe, rumah makan, restoran, warung kopi dan lain sebagainya diundang terlebih dahulu untuk diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Saran pak Kapolres, kalau bisa pemilik rumah makan, restoran dan cafe diundang sekaligus diingatkan, kalau mereka tetap tidak patuh maka akan diberi sanksi,” saran Sekda Ismail.
Pada rapat yang dihadiri Kapolres Gorontalo Kota, Suka Irawanto dan sejumlah stake holder terkait itu, Sekda juga menyampaikan, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo diharapkan dapat terus bersama-sama aparat TNI/Polri untuk melaksanakan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan.(rwf)
Comment