GORONTALO – GP – Di tengah gencarnya pemerintah memacu pemulihan ekonomi saat Pandemi Covid-19, rupanya tak diikuti dengan keseriusan percepatan serapan anggaran, padahal saat ini tahun anggaran sudah memasuki semester kedua. Di Gorontalo, realisasi serapan anggaran untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda), baru tercapai 10,9 persen dari total anggaran Rp 814,6 Miliar yang dikucurkan pemerintah pusat.
Dengan begitu, masih ada kurang lebih Rp 725 Miliar duit yang belum dibelanjakan, karena baru terealisasi Rp 89,3 miliar. Realisasi atau kinerja DAK Fisik paling rendah ada di Kabupaten Boalemo, daerah yang disematkan kategori disclimer oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kaitan indeks inovasi daerah tahun 2020 ini, baru bisa merealisasikan DAK fisik 2021 sebesar tiga persen, padahal Pemerintah Pusat mengalokasikan Rp 138, 4 Miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendarharaan (Kanwil DJPb) Gorontalo, dalam catatanya yang diterima Gorontalo Post, Ahad (20/6) menyebutkan, dari seluruh komponen APBN yang dikucurkan ke Gorontalo dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), realisasi DAK Fisik yang paling rendah, sebab baru mencapai 10.96 persen. Realisasi ini bahkan lebih rendah dibandinkan dengan periode semester pertama tahun lalu, yang mencapai 14,77 persen.
Rincinya, Pemprov Gorontalo Rp 133,9 Miliar baru merealisasikan Rp 24,5 Miliar. Pemkab Boalemo dengan anggaran Rp 138,4 Miliar terealisasi baru Rp 4,2 Miliar, Pemkab Gorontalo dengan anggaran Rp 143,2 Miliar baru terealisasi Rp 20,2 Miliar. Pemda Kota Gorontalo diplot Rp 64,7 Miliar baru bisa membelanjakan Rp 1,8 Miliar, begitu pun dengan Pemda Pohuwato dengan anggaran Rp 103,4 Miliar baru terealisasi Rp 11,5 Miliar, sedangkan Pemda Bone Bolango dengan anggaran Rp 140,6 Miliar baru terserap Rp 15 Miliar, dan Pemda Gorontalo Utara dengan pagu Rp 90 Miliar baru bisa membelanjakan Rp 11,9 Miliar.
Kepala Kanwil DJPb Gorontalo, Sugiyarto, melalui Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, Ristanto Abdullah, mengatakan, dari hasil monitoring terdapat terdapat beberapa permasalahan terkait pelaksanaan DAK Fisik. Menurut PMK130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, pengelolaan DAK Fisik melibatkan Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
OPD adalah pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan DAK Fisik. Sementara APIP berperan melakukan reviu terhadap kontrak yang dibuat oleh OPD. BKD berfungsi melanjutkan proses ke tahap pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Permasalahan terjadi di OPD terkait dengan lambatnya proses pengadaan, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik melalui proses tender. Proses pengadaan ini memerlukan norma waktu yang telah ditentukan. Masalah lain adalah keterlambatan publish e-katalog. Hal ini berpengaruh terhadap pengadaan yang memanfaatkan e-katalog, misalnya yang dialami oleh OPD bidang Kesehatan,”ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri telah merespon persoalan itu dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Mendagri dan Kepala LKPP No. 027/2929/SJ dan No. 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. SEB tersebut mengatur antara lain tentang peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta bentuk kontrak/pertanggung jawaban. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemda dapat memanfaatkan sistem pengadaan, yaitu SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Selain itu diatur tentang bentuk kontrak dan bukti pertanggunjawaban dalam rangka mempermudah pelaksanaan pengadaanbarang/jasa. Dengan terbitnya SEB tersebut, diharapkan proses pengadaan dapat segera diakselerasi. “Permasalahan lain adalah keterlambatan penerbitan petunjuk operasional pelaksanaan DAK Fisik khususnya bidang Pendidikan dan Kesehatan. Keduanya baru diundangkan dan mulai berlaku tanggal 11 Februari 2021,”terangnya.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah pada tataran lanjut dari proses pengadaan. Apabila OPD telah membuat kontrak, selanjutnya akan direviu olehAPIP. Setelah selesai direviu oleh APIP akan diteruskan ke badan keuangan daerah (BKD). Pada proses ini terkadang terdapat kendala, baik dari saat reviu atau pun proses di BKD. Sinergi dan komunikasi aktif antara OPD, APIP dan BKD mutlak diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam rangka memperlancar dan mempercepat proses penyaluran DAK Fisik.
Proses Penyaluran DAK Fisik
Setelah selesai proses di BKD, selanjutnya adalah proses di KPPN. Perlu mendapat perhatian bahwa batas waktu penyampaian dokumen DAK Fisik Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli 2021. Jika melebihi batas waktu tersebut, DAK Fisik sudah tidak dapat disalurkan dan pendanaan kegiatan menjadi tanggungjawab pemda sepenuhnya.
Apabila seluruh dokumen sudah memenuhi persyaratan, DAK Fisik akan segera dicairkan ke pemda. Keseluruhan proses penyaluran DAK Fisik dilakukan secara online, menggunakan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Seluruh dokumen di-upload dalam aplikasi tersebut, tanpa penyerahan dokumen fisik, tanpa pertemuan fisik dan yang jelas tanpa biaya. Sistem otomatisasi OMSPAN tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Keuangan dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Gorontalo, Sugiyarto, melalui Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, Ristanto Abdullah, mengatakan, sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di Gorontalo, mereka sangat concern terhadap kinerja penyerapan DAK Fisik di Gorontalo. Telah dilakukan berbagai upaya untuk mendorong pemda agar lebih cepat dalam merealisasikan DAK Fisik.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo selalu berpartisipasi aktif mengikuti rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan pemda terkait penyaluran DAK Fisik. Di sisi lain, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo juga telah menginisiasi pembentukan Forum Komunikasi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam WhatsApp Group. Anggota forum tersebut adalah jajaran pejabat pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dan jajaran pimpinan BKD seluruh pemda. Forum tersebut menjadi ajang diskusi, konsultasi, dan koordinasi tentang segala hal terkait pengelolaan keuangan daerah.
Selainitu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo bersama dengan KPPN Gorontalo maupun KPPN Marisa secara rutin menyelenggarakan one on one meeting dengan pemda untuk berdiskusi seputar masalah DAK Fisik dan menghimbau agar segera mepercepat penyaluran DAK Fisik. “Perlu menjadi pemahaman kita bersama bahwa dengan cepatnya pelaksanaan DAK Fisik, diyakini akan menimbulkan mulplier effect bagi pembangunan ekonomi di Gorontalo. Selain prosesnya yang mampu menyerap tenaga kerja, juga output nya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya juga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi di Gorontalo,”jelasnya. (tro)













Discussion about this post