logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Buron Kasus Pengaan Buku di Bonbol, Diciduk di Jakarta

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 16 June 2021
in Headline
0
Buron Kasus Pengaan Buku di Bonbol, Diciduk di Jakarta

KASUS BUKU- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD di Bone Bolango, DjTj alias Djasroel (dua dari kiri) diapit tim Tabur Kejaksaan, saat tiba dibandara Djalaludin (15/6). Ia ditangkap di Jakarta setelah buron kurang lebih enam tahun. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Aksi DjTj alias Djasroel ngumpet dari panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, berakhir Senin (14/5), setelah tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan tinggi DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, menangkapnya di lobby sebuah hotel di JL. Kh. Zainudin Arifin, Jakarta. Djasroel sudah cukup lama menjadi buruan kejaksaan tinggi Gorontalo, yakni kurang enam tahun.

Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD di Kabupaten Bone Bolango, senilai Rp 3,7 Miliar tahun 2011 silam.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penangkapan terhadap Djasroel dilakukan sekira pukul 11.32 Wita. Djasroel diamankan saat sedang mengikuti acara yang bertempat di hotel tersebut. Ia tak melakukan perlawanan, usai ditangkap, hari itu juga pria warga Jorong Bawah, Balai Tangah, Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat itu langsung dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemarin, (15/6), Djasroel diterbangkan ke Gorontalo dengan pengawalan aparat kejaksaan. Dengan stelan jaket hitam dan mengenakan peci, Djasroel tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo sekira pukul 14.00 wita. Ia langsung digiring ke Kejati Gorontalo, dan diarahkan ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH,MH, mengatakan, kasus yang menjerat Djasroel berawal pada 2011 silam, Dinas Pendidikan Nasional, Bone Bolango melakukan pengadaan Paket Pengadaan Buku SD di 39 SD se Kabupaten Bone Bolang, dengan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Saat itu yang ditetapkan menjadi pemenang tender yakni PT. Gilang Mahardika, yang direktur utamanya adalah Djasroel. Namun, dalam pengadaan buku SD tersebut, terdapat kekurangan jumlah buku pada beberapa sekolah dasar penerima. Sebagaimana dalam kontrak pengadaan buku SD tersebut, seharusnya buku dikirim sampai ke titik bagi dengan spesifikasi, dan jumlah yang sesuai, yakni langsung ke sekolah dasar penerima.

Sayangnya pihak penyedia jasa hanya menyerahkan pengadaan buku SD tersebut hanya sampai ke Kantor Diknas Kabupaten Bone Bolango, yang diterima oleh tim pemeriksa barang. “Ya, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap tersangka MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Bone Bolango yang melibatkan Direktur PT. Gilang Mahardika.
Maka Kajati Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 326/R.5/Fd.1/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014 atas nama tersangka Djasroel Tjaniago,”ujar Kasad.

Setelah penetapan tersangka tersebut, Djasroel Tjaniago tidak pernah datang ke Kejati Gorontalo, meski telah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Setelah setahun lamanya Djasroel tetap tidak datang memenuhi panggilan penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pada tahun 2015, Djasroel Tjaniago resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, Djasroel telah dititipkan di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sebagai tahanan penyidik Pidana Khusus Kejati Gorontalo, menunggu pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, khususnya seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tutup Kasad. (roy)

Tags: Bone Bolangoburon korupsikasus buku SDkejaksaanKejati Gorontalotim tabur

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Utang Luar Negeri Indonesia, Hampir Rp 6 Ribu Triliun

Utang Luar Negeri Indonesia, Hampir Rp 6 Ribu Triliun

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.