GORONTALO, GP – Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dioptimalkan. Ini sebagaimana penegasan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid pada rapat pembahasan PPKM Mikro, Senin (7/6) yang dilangsungkan di aula kantor walikota.
“Dan masing-masing Kelurahan yang sudah memiliki Posko PPKM Mikro agar dapat mengoptimalkan keberadaan Posko tersebut,” ucap Sekda Ismail.
Ia mengatakan, posko PPKM mikro berfungsi untuk melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM Mikro serta penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masing-masing wilayah.
“Setiap Posko Kelurahan membuat laporan harian kegiatan yang dilaksanakan berupa edukasi dan sosialisasi 3 M, pembagian Masker, penegakan disiplin, pengawasan warga yang keluar masuk wilayah, penyemprotan disinfektan
, pemasangan spanduk, pembubaran kerumunan, pembatasan jam malam, peneguran kegiatan kerumunan
, dan pelacakan kontak melalui 3 T,” jelasnya.
Pada rapat itu, Sekda juga meminta camat dan lurah membentuk struktur pengurusan Posko PPKM Mikro yang diketuai oleh Lurah selaku Ketua Satgas Kelurahan dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di tingkat Kelurahan.
“Yaitu Lurah, Ketua RT/RW, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, LPM, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya,” imbuhnya
Nantinya, lanjut Sekda, pengurus posko wajib membuat laporan harian yang disampaikan setiap hari kepada Camat untuk diteruskan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Kota Gorontalo sebagai bahan laporan ke Satgas Provinsi Gorontalo sampai ke satgas Nasional dengan format laporan yang telah dilaporkan selama ini. “Baik dalam bentuk format pdf, word atau excel yang dilengkapi dengan foto,” katanya.
Adapun dasar pelaksanaan rapat tersebut, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Selanjutnya, surat Gubernur Nomor 009/BPBD/606/VI/2021 tanggal 01 Juni 2021 tentang pemberitahuan tindak lanjut Instruksi Mendagri.
Dasar lainnya adalah tindak lanjut atas hasil rapat Forkopimda Kota Gorontalo tanggal 2 Juni 2021
, surat edaran Walikota Gorontalo nomor tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021.(rwf)











Discussion about this post