GORONNTALO, GP – Terhitung mulai 1 hingga 14 Juni 2021, seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro jilid II, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo.
Penerapan PPKM mikro merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian yang diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat. “Ini (PPKM Mikro) berdasarkan instruksi pak Mendagri kepada kita yang harus ditindaklanjuti mulai 1 Juni, besok,” ujar Walikota Gorontalo, Marten Taha saat melakukan peninjauan persiapan penerapan PPKM disejumlah kelurahan, Senin (31/5).
Dikatakannya, di Kota Gorontalo penerapan PPKM akan dilakukan ditingkat RT/RW yang masuk dalam zona merah Covid-19. “Jadi, pemberlakuan PPKM ini, itu ditempat RT/RW yang ada kasus. Kalau yang ada kasus, kan zona merah. Kalau yang tidak ada kasus, itu hijau. Seperti di Libuo, ada tiga kasus. Nah disitu, kita akan melakukan PPKM,” jelas Marten.
Meski begitu, kata Marten, pengawasan yang ekstra ketat akan dilakukan RT/RW yang berada di zona kuning dan hijau. “Yang zona kuning dan hijau tetap akan dilakukan pengawasan. Bahkan, pengawasannya ekstra ketat. Terutama pelaku perjalanan yang datang ke Kota Gorontalo, akan diawasi, mereka wajib melapor ke puskes untuk di test Covid. Kalau positif, keluarganya juga akan dilaukan tes covid,” ungkap Marten.
Dirinya berharap, seluruh stakeholder terkait dapat melaksanakan dan mensukseskan pelaksanaan PPKM skala mikro di Kota Gorontalo. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo. “Saya sudah instruksikan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Gorontalo yang diback up babinsa dan bhabinkatibmas, agar proses penerapan PPKM mikro di Kota Gorontalo harus berjalan dengan maksimal,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada sembilan aktivitas yang akan dibatasi pada penerapan PPKM ini. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH). “Contohnya kantor kelurahan. Kalau ada klaster kanto lurah, maka kita akan berlakukan WFH,” kata Marten.
Ke dua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ke tiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk pelayanan kesehatan. Kemudian ke empat, kegiatan restoran (Makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. “Dan jam operasinya hanya sampai pukul 9 malam,” kata Marten.
Selanjutnya yang ke lima, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WITA. Ke enam, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ke tujuh, Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian yang ke delapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan hanya diperbolehkan dengan jumlah audiens yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. Terakhi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.(rwf)













Discussion about this post