logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

PPKM di Kota Khusus RT/RW Zona Merah

Aslan by Aslan
Saturday, 5 June 2021
in Kota Gorontalo
0
Marten Taha

Marten Taha

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONNTALO, GP – Terhitung mulai 1 hingga 14 Juni 2021, seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro jilid II, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo.

Penerapan PPKM mikro merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian yang diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat. “Ini (PPKM Mikro) berdasarkan instruksi pak Mendagri kepada kita yang harus ditindaklanjuti mulai 1 Juni, besok,” ujar Walikota Gorontalo, Marten Taha saat melakukan peninjauan persiapan penerapan PPKM disejumlah kelurahan, Senin (31/5).

Dikatakannya, di Kota Gorontalo penerapan PPKM akan dilakukan ditingkat RT/RW yang masuk dalam zona merah Covid-19. “Jadi, pemberlakuan PPKM ini, itu ditempat RT/RW yang ada kasus. Kalau yang ada kasus, kan zona merah. Kalau yang tidak ada kasus, itu hijau. Seperti di Libuo, ada tiga kasus. Nah disitu, kita akan melakukan PPKM,” jelas Marten.

Meski begitu, kata Marten, pengawasan yang ekstra ketat akan dilakukan RT/RW yang berada di zona kuning dan hijau. “Yang zona kuning dan hijau tetap akan dilakukan pengawasan. Bahkan, pengawasannya ekstra ketat. Terutama pelaku perjalanan yang datang ke Kota Gorontalo, akan diawasi, mereka wajib melapor ke puskes untuk di test Covid. Kalau positif, keluarganya juga akan dilaukan tes covid,” ungkap Marten.

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Dirinya berharap, seluruh stakeholder terkait dapat melaksanakan dan mensukseskan pelaksanaan PPKM skala mikro di Kota Gorontalo. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo. “Saya sudah instruksikan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Gorontalo yang diback up babinsa dan bhabinkatibmas, agar proses penerapan PPKM mikro di Kota Gorontalo harus berjalan dengan maksimal,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada sembilan aktivitas yang akan dibatasi pada penerapan PPKM ini. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH). “Contohnya kantor kelurahan. Kalau ada klaster kanto lurah, maka kita akan berlakukan WFH,” kata Marten.

Ke dua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ke tiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk pelayanan kesehatan. Kemudian ke empat, kegiatan restoran (Makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. “Dan jam operasinya hanya sampai pukul 9 malam,” kata Marten.

Selanjutnya yang ke lima, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WITA. Ke enam, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ke tujuh, Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian yang ke delapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan hanya diperbolehkan dengan jumlah audiens yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. Terakhi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.(rwf)

Tags: Kota GorontaloMarten TahaPPKM Mikro Gorontalowalikota gorontalo

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Walikota Gorontalo, Marten Taha didampingi sejumlah pejabat teras Pemkot Gorontalo ketika mendatangi kantor lurah dalam rangka meninjau persiapan penerapan PPKM Mikro, Senin (30/5). (Foto : Prokopim)

Walikota Tinjau Persiapan Penerapan PPKM Mikro

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.