GORONTALO – GP – Jamaah calon haji tak perlu khawatir dengan dana haji yang telah disetorkan, kendati tahun ini kembali batal berangkat ke tanah suci. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), memastikan dana haji aman. Hal ini disampaikan anggota dewan pegawas BPKH, Dr.KH Marsudi Syuhud, pada diseminasi pengawasan operasional dan sustainabilitas haji dengan stakeholder perhajian yang dilaksanakan di Aston Hotel Gorontalo, kamis (3/6). Diseminasi itu, juga diikuti anggota komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie. Menurut KH. Marsudi, dana haji dikelola BPKH secara syariah, dan digunakan untuk kepentingan jamaah haji. Misalnya, kata dia, pemberian tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipi).
Ia menjelaskan, pencapaian pengelolaan dana haji yang dikelola BPKH selama ini, terutama dimasa pandemi, diataranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp 144,78 triliun pada tahun 2020 dari sebelumnya Rp 124,32 triliun pada tahun 2019.
Sementara itu, perolehan nilai manfaat tahun 2020 tercatat sebesar Rp7,35 triliun atau 102,80 persen, dari target RKAT-P/II 2020 sebesar Rp 7,15 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi selama tahun 2019 sebesar Rp7,37 triliun, realisasi tahun 2020 menurun sebesar Rp20 miliar (0,27%). Nilai tersebut diperoleh dari nilai manfaat investasi sebesar Rp 5,32 triliun dan nilai manfaat dari penempatan sebesar Rp 2,12 triliun.
Dari nilai manfaat tersebut, BPKH mengalokasikan nilai manfaat kepada jamaah tunggu rekening virtual. Di tahun 2020, BPKH memberikan nilai manfaat sebesar Rp 2 triliun. “Jamaah calon haji yang sudah terdaftar, bisa mengecek virtual accountnya, nilai manfaat yang diterima,”ujar Marsudi . Ia menyebut bahwa pencapaian itu cukup baik di era pandemi ini.
Adapun tantangan BPKH kedepan mengenai sustainabilitas keuangan haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) perjamaah haji pada tahun 2017 sebesar Rp 61,79 juta, sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan perjamaah adalah Rp 34,89 juta. Pada tahun 2019 BPIH perjamaah sebesar Rp 70,00 juta, sedangkan Bipih yang dibayarkan jamaah hanya sebesar Rp 35,24 juta. Selisih BPIH dan Bipih adalah subsidi yang diberikan kepada jamaah dari nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan keuangan haji. BPIH terus meningkat cukup signifikan setiap tahun, sementara Bipih relatif tidak mengalami kenaikan. Penetapan Bipih seyogyanya direncanakan naik secara bertahap untuk mencapai keadaan dimana Bipih sama dengan BPIH.
Tantangan BPKH yang lain adalah isu hoaks. Isu penggunaan dana haji untuk hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan perhajian kerap muncul pada saat-saat tertentu. Kesadaran masyarakat untuk bertabayun menjadi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman mengenai informasi keuangan haji.
Penempatan dan Investasi BPKH dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas. Dewan Pengawas BPKH menjamin pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, BPKH mengelola dua sumber dana, yakni dana haji dari setoran jamaah haji, dan dana abadi umat. Dijelaskanya, dana haji merupakan setoran jamaah, dan tidak digunakan untuk urusan lain, selain untuk kepentingan jamaah haji, ia menegaskan pengelolaan dana dilakukan BPKH bukan lembaga lain. “Rekening dana haji itu di BPKH, bukan di kementerian keuangan. Dana haji bukan uang pajak, ini uang jamaah, tidak digunakan untuk yang lain, selain untuk jamaah haji itu sendiri,”terang KH Marsudi.
Sementara untuk dana abadi umat, itu dikelola BPKH untuk kepentingan umat muslim di tanah air. “Dana abadi umat itu, misalnya anggaran Kementerian Agama Rp 100 Miliar, terpakai Rp 90 Miliar, nah sisahnya itu dana abadi umat, dikelola BPKH,”ujar KH Marsudi. Penggunaanya, kata dia, untuk kemaslahatan umat, misalnya pembangunan masjid, beasiswa, untuk pondok pesantren, maupun bantuan sosial. Di Gorontalo, program kemaslahatan umat ini seperti pemberian bantuan ambulance yang kini dioperasikan Yayasan ummu syahidah Gorontalo. “Siapa saja boleh mengajukan bantuan program ini, usulkan kita cek, lalu disalurkan. Dan kita diaudit oleh BPK,”terangnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Ia memaparkan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus. “Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6).
Selain itu, dia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama, yakni sebanyak 569 jamaah atau 0,29 persen, dan jamaah calon haji khusus sebanyak 162 orang. Anggito kembali menegaskan, dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah. “Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman,” tuturnya. “Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,”tambahnya. Dikutip dari bpkh.go.id, sejak tahun 2017, BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk), keduanya dengan akad Ijarah.
Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia. Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jemaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN.
BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target. “Syukur Alhamdulillah, di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH dapat melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.
Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat. Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.
Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2019. Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. (tro/jpnn/dtk)












Discussion about this post