GORONTALO – GP – Kabar dihentikanya penanganan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kejati memastikan, kasus GORR yang dihentikan penananganya oleh Kejagung adalah terkait pembangunan fisik proyek GORR, sementara untuk kasus pengadaan lahan yang ditangani sejak awal oleh Kejati Gorontalo, tetap berproses untuk pengembangan kasus, pasca vonis tiga terdakwa kasus pengadaan lahan GORR, baru-baru ini. “Kami minta agar jangan ada yang salah persepsi dengan penanganan kasus GORR ini. Perlu saya jelaskan bahwa yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung itu hanya terkait pekerjaan fisik pembangunan jalan GORR saja, bukan pembebasan lahannya,”jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad SH MH, kepada Gorontalo Post, Sabtu (8/5).
Ia mengatakan, dalam perkara GORR, tidak saja pembebasan lahan yang ditangani kejaksaan, namun pekerjaan fisiknya juga. Dugaan korupsi pekerjaan fisik GORR itu ditangani langsung kejaksanaan agung, yang kemudian dihentikan, karena dinilai tidak terdapat kerugian negara. “Ada memang fisik jalanya juga yang tangani Kejagung,”ujar Kasad. “Itu juga yang mengherankan kenapa wartawanya juga menuliskan kerugian Rp 43 M,”tambah Kasad. Seperti diketahui, kerugian Rp 43 Miliar merupakan hasil adit BPKP terkait pengadaan lahan GORR.
Lebih lanjut Kasad mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam, perihal keterlibatan pihak lain yang diduga kuat turut menikmati aliran dana pembebasan lahan GORR. Ia menegaskan, penyidikan pembebasan lahan GORR sama sekali tidak ada kaitannya dengan penghentian penyidikan oleh Kejagung. “Ya, kasusnya beda, sehingga kami mohon pemberitaanya jangan diplintir, bahwa pembebasan lahan GORR dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Sebab di Kejati masih tetap jalan terus,”tegas Kasad.
Ia bahkan menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara satu tersangka pengadaan lahan GORR, yakni tersangka GT yang merupakan eks kepala BPN Gorontalo. Ia memastikan, proses pelimpahan tetap dilakukan sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang ada di kejaksaan. Termasuk, lanjut Kasad, proses banding hasil putusan pengadilan tipikor terhadap dua terdakwa yakni Farid dan Ibrahim juga tetap dilakukan. “Iya dong kita tetap bandinglah, hargai proses hukum jangan dimain-mainkan. Masa kita sudah nyatakan banding tiba-tiba berubah sikap. Tidak semudah itu kita berubah sikap. Yang jelas kita tetap konsisten,”terang Kasad.
Ketika disinggung soal rencana Kepala Kejati Gorontalo, Risal Nurul Fitri, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Kasad, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hal itu. “Intinya sikap kami di Kejati Gorontalo masih seperti press conference Pak Kajati kemarin (Penerbitan Sprindik TPPU_red),” tandasnya.
Sebelumnya, Kajati Risal Nurul Fitri,SH.,MH, saat menggelar Konfrensi Pers di pendopo Kejati Gorontalo, Rabu (28/4) lalu mengatakan, sejumlah bukti pada persidangan keterangan para saksi, terdakwa serta surat dan petunjuk yang diperoleh, pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan berkas perkara GT ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
Ia menyatakan, perkata GT akan diperiksa dan pelajari secara khusus untuk memburu siapa pemeran yang terlibat dalam kasus itu. “Jika berkas penyidikan dugaan TPPU telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dinyatakan lengkap, maka kita akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan bersama-sama dengan kelanjutan perkara yang saat ini kita sidangkan,”kata Risal.
Terakit dengan keterlibatan nama-nama yang sempat disebutkan oleh terdakwa Asri Banteng dalam sidang GORR, Risal melanjutkan bahwa seluruh pihak yang disebut sudah masuk pada surat tuntutan, artinya hal itu masuk pada delik bersama. Semua yang berkaitan dengan Asri Wahyuni, kata Risal akan tindaklanjuti. “Semua yang terkait dengan Asri Banteng yang sekarang sudah terbukti (divonis,red) 1 Tahun 6 Bulan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, kita akan tindak lanjuti ini. Tidak menutup kemungkinan, yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan jadi tersangka. Ada yang belum menjadi tersangka dan belum dilimpahkan ke Pengadilan, saya akan pelajari lebih lanjut terkait dengan perkara ini, (intinya,red) kita akan focus untuk menyidangkan perkara yang sedang disidangkan ini dulu. Setelah ini selesai maka kita akan pelajari,”tandas Risal.
Seperti diketahui Asri Wahyuni yang merupakan eks kepala biro pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan menyatakan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak terbukti, Asri divonis bersalah dalam perkara GORR karena dinilai merugikan negara Rp 53 juta, akibat kelalaianya melakukan pembayaran doubel kepada penerima ganti rugi lahan.
Sebelumnya, Jumat (7/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus-Kejakgung), seperti diberitakan republika.co.id, memutuskan menghentikan penyelidikan, dan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang mangkrak. Jampidsus Ali Mukartono menerangkan, salah satu yang penyidikannya dihentikan yakni dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan 22 kilometer di Provinsi Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 43 miliar, pada 2014-2017. “Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu, itu tidak ada kerugian negara,” kata Ali, dikutip republika, Jumat (7/5).
Ali sebelumnya mengungkapkan, ada 16 kasus dugaan korupsi yang mangkrak penyelidikan, maupun penyidikannya. Selain kasus APBD Gorontalo, dalam beberapa kesempatan, Ali mengungkapkan kasus-kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. (roy/tro/republika)












Discussion about this post