logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kasus GORR, Kejati : Yang Disetop Kejagung itu Fisik, Bukan Lahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 10 May 2021
in Headline
0
APBN Kucur Rp 67,9 M untuk GORR

DARI APBN - Akses jalan bebas hambatan non tol, Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dibangun dengan biaya APBN. Akses jalan ini menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi di Gorontalo. (foto : map/googel.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Kabar dihentikanya penanganan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kejati memastikan, kasus GORR yang dihentikan penananganya oleh Kejagung adalah terkait pembangunan fisik proyek GORR, sementara untuk kasus pengadaan lahan yang ditangani sejak awal oleh Kejati Gorontalo, tetap berproses untuk pengembangan kasus, pasca vonis tiga terdakwa kasus pengadaan lahan GORR, baru-baru ini. “Kami minta agar jangan ada yang salah persepsi dengan penanganan kasus GORR ini. Perlu saya jelaskan bahwa yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung itu hanya terkait pekerjaan fisik pembangunan jalan GORR saja, bukan pembebasan lahannya,”jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad SH MH, kepada Gorontalo Post, Sabtu (8/5).

Ia mengatakan, dalam perkara GORR, tidak saja pembebasan lahan yang ditangani kejaksaan, namun pekerjaan fisiknya juga. Dugaan korupsi pekerjaan fisik GORR itu ditangani langsung kejaksanaan agung, yang kemudian dihentikan, karena dinilai tidak terdapat kerugian negara. “Ada memang fisik jalanya juga yang tangani Kejagung,”ujar Kasad. “Itu juga yang mengherankan kenapa wartawanya juga menuliskan kerugian Rp 43 M,”tambah Kasad. Seperti diketahui, kerugian Rp 43 Miliar merupakan hasil adit BPKP terkait pengadaan lahan GORR.

Lebih lanjut Kasad mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam, perihal keterlibatan pihak lain yang diduga kuat turut menikmati aliran dana pembebasan lahan GORR. Ia menegaskan, penyidikan pembebasan lahan GORR sama sekali tidak ada kaitannya dengan penghentian penyidikan oleh Kejagung. “Ya, kasusnya beda, sehingga kami mohon pemberitaanya jangan diplintir, bahwa pembebasan lahan GORR dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Sebab di Kejati masih tetap jalan terus,”tegas Kasad.

Ia bahkan menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara satu tersangka pengadaan lahan GORR, yakni tersangka GT yang merupakan eks kepala BPN Gorontalo. Ia memastikan, proses pelimpahan tetap dilakukan sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang ada di kejaksaan. Termasuk, lanjut Kasad, proses banding hasil putusan pengadilan tipikor terhadap dua terdakwa yakni Farid dan Ibrahim juga tetap dilakukan. “Iya dong kita tetap bandinglah, hargai proses hukum jangan dimain-mainkan. Masa kita sudah nyatakan banding tiba-tiba berubah sikap. Tidak semudah itu kita berubah sikap. Yang jelas kita tetap konsisten,”terang Kasad.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Ketika disinggung soal rencana Kepala Kejati Gorontalo, Risal Nurul Fitri, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Kasad, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hal itu. “Intinya sikap kami di Kejati Gorontalo masih seperti press conference Pak Kajati kemarin (Penerbitan Sprindik TPPU_red),” tandasnya.

Sebelumnya, Kajati Risal Nurul Fitri,SH.,MH, saat menggelar Konfrensi Pers di pendopo Kejati Gorontalo, Rabu (28/4) lalu mengatakan, sejumlah bukti pada persidangan keterangan para saksi, terdakwa serta surat dan petunjuk yang diperoleh, pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan berkas perkara GT ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Ia menyatakan, perkata GT akan diperiksa dan pelajari secara khusus untuk memburu siapa pemeran yang terlibat dalam kasus itu. “Jika berkas penyidikan dugaan TPPU telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dinyatakan lengkap, maka kita akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan bersama-sama dengan kelanjutan perkara yang saat ini kita sidangkan,”kata Risal.

Terakit dengan keterlibatan nama-nama yang sempat disebutkan oleh terdakwa Asri Banteng dalam sidang GORR, Risal melanjutkan bahwa seluruh pihak yang disebut sudah masuk pada surat tuntutan, artinya hal itu masuk pada delik bersama. Semua yang berkaitan dengan Asri Wahyuni, kata Risal akan tindaklanjuti. “Semua yang terkait dengan Asri Banteng yang sekarang sudah terbukti (divonis,red) 1 Tahun 6 Bulan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, kita akan tindak lanjuti ini. Tidak menutup kemungkinan, yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan jadi tersangka. Ada yang belum menjadi tersangka dan belum dilimpahkan ke Pengadilan, saya akan pelajari lebih lanjut terkait dengan perkara ini, (intinya,red) kita akan focus untuk menyidangkan perkara yang sedang disidangkan ini dulu. Setelah ini selesai maka kita akan pelajari,”tandas Risal.

Seperti diketahui Asri Wahyuni yang merupakan eks kepala biro pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan menyatakan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak terbukti, Asri divonis bersalah dalam perkara GORR karena dinilai merugikan negara Rp 53 juta, akibat kelalaianya melakukan pembayaran doubel kepada penerima ganti rugi lahan.

Sebelumnya, Jumat (7/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus-Kejakgung), seperti diberitakan republika.co.id, memutuskan menghentikan penyelidikan, dan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang mangkrak. Jampidsus Ali Mukartono menerangkan, salah satu yang penyidikannya dihentikan yakni dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan 22 kilometer di Provinsi Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 43 miliar, pada 2014-2017. “Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu, itu tidak ada kerugian negara,” kata Ali, dikutip republika, Jumat (7/5).

Ali sebelumnya mengungkapkan, ada 16 kasus dugaan korupsi yang mangkrak penyelidikan, maupun penyidikannya. Selain kasus APBD Gorontalo, dalam beberapa kesempatan, Ali mengungkapkan kasus-kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. (roy/tro/republika)

Tags: GPRRKasus GORRKejati Gorontalo

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Daya Beli Bangkit, Tak Ada Senggol, Pertokoan ‘Panen Raya’

Daya Beli Bangkit, Tak Ada Senggol, Pertokoan 'Panen Raya'

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.