logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kasus GORR, Kejati : Yang Disetop Kejagung itu Fisik, Bukan Lahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 10 May 2021
in Headline
0
APBN Kucur Rp 67,9 M untuk GORR

DARI APBN - Akses jalan bebas hambatan non tol, Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dibangun dengan biaya APBN. Akses jalan ini menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi di Gorontalo. (foto : map/googel.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Kabar dihentikanya penanganan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kejati memastikan, kasus GORR yang dihentikan penananganya oleh Kejagung adalah terkait pembangunan fisik proyek GORR, sementara untuk kasus pengadaan lahan yang ditangani sejak awal oleh Kejati Gorontalo, tetap berproses untuk pengembangan kasus, pasca vonis tiga terdakwa kasus pengadaan lahan GORR, baru-baru ini. “Kami minta agar jangan ada yang salah persepsi dengan penanganan kasus GORR ini. Perlu saya jelaskan bahwa yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung itu hanya terkait pekerjaan fisik pembangunan jalan GORR saja, bukan pembebasan lahannya,”jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad SH MH, kepada Gorontalo Post, Sabtu (8/5).

Ia mengatakan, dalam perkara GORR, tidak saja pembebasan lahan yang ditangani kejaksaan, namun pekerjaan fisiknya juga. Dugaan korupsi pekerjaan fisik GORR itu ditangani langsung kejaksanaan agung, yang kemudian dihentikan, karena dinilai tidak terdapat kerugian negara. “Ada memang fisik jalanya juga yang tangani Kejagung,”ujar Kasad. “Itu juga yang mengherankan kenapa wartawanya juga menuliskan kerugian Rp 43 M,”tambah Kasad. Seperti diketahui, kerugian Rp 43 Miliar merupakan hasil adit BPKP terkait pengadaan lahan GORR.

Lebih lanjut Kasad mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam, perihal keterlibatan pihak lain yang diduga kuat turut menikmati aliran dana pembebasan lahan GORR. Ia menegaskan, penyidikan pembebasan lahan GORR sama sekali tidak ada kaitannya dengan penghentian penyidikan oleh Kejagung. “Ya, kasusnya beda, sehingga kami mohon pemberitaanya jangan diplintir, bahwa pembebasan lahan GORR dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Sebab di Kejati masih tetap jalan terus,”tegas Kasad.

Ia bahkan menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara satu tersangka pengadaan lahan GORR, yakni tersangka GT yang merupakan eks kepala BPN Gorontalo. Ia memastikan, proses pelimpahan tetap dilakukan sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang ada di kejaksaan. Termasuk, lanjut Kasad, proses banding hasil putusan pengadilan tipikor terhadap dua terdakwa yakni Farid dan Ibrahim juga tetap dilakukan. “Iya dong kita tetap bandinglah, hargai proses hukum jangan dimain-mainkan. Masa kita sudah nyatakan banding tiba-tiba berubah sikap. Tidak semudah itu kita berubah sikap. Yang jelas kita tetap konsisten,”terang Kasad.

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Ketika disinggung soal rencana Kepala Kejati Gorontalo, Risal Nurul Fitri, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Kasad, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hal itu. “Intinya sikap kami di Kejati Gorontalo masih seperti press conference Pak Kajati kemarin (Penerbitan Sprindik TPPU_red),” tandasnya.

Sebelumnya, Kajati Risal Nurul Fitri,SH.,MH, saat menggelar Konfrensi Pers di pendopo Kejati Gorontalo, Rabu (28/4) lalu mengatakan, sejumlah bukti pada persidangan keterangan para saksi, terdakwa serta surat dan petunjuk yang diperoleh, pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan berkas perkara GT ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Ia menyatakan, perkata GT akan diperiksa dan pelajari secara khusus untuk memburu siapa pemeran yang terlibat dalam kasus itu. “Jika berkas penyidikan dugaan TPPU telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dinyatakan lengkap, maka kita akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan bersama-sama dengan kelanjutan perkara yang saat ini kita sidangkan,”kata Risal.

Terakit dengan keterlibatan nama-nama yang sempat disebutkan oleh terdakwa Asri Banteng dalam sidang GORR, Risal melanjutkan bahwa seluruh pihak yang disebut sudah masuk pada surat tuntutan, artinya hal itu masuk pada delik bersama. Semua yang berkaitan dengan Asri Wahyuni, kata Risal akan tindaklanjuti. “Semua yang terkait dengan Asri Banteng yang sekarang sudah terbukti (divonis,red) 1 Tahun 6 Bulan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, kita akan tindak lanjuti ini. Tidak menutup kemungkinan, yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan jadi tersangka. Ada yang belum menjadi tersangka dan belum dilimpahkan ke Pengadilan, saya akan pelajari lebih lanjut terkait dengan perkara ini, (intinya,red) kita akan focus untuk menyidangkan perkara yang sedang disidangkan ini dulu. Setelah ini selesai maka kita akan pelajari,”tandas Risal.

Seperti diketahui Asri Wahyuni yang merupakan eks kepala biro pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan menyatakan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak terbukti, Asri divonis bersalah dalam perkara GORR karena dinilai merugikan negara Rp 53 juta, akibat kelalaianya melakukan pembayaran doubel kepada penerima ganti rugi lahan.

Sebelumnya, Jumat (7/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus-Kejakgung), seperti diberitakan republika.co.id, memutuskan menghentikan penyelidikan, dan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang mangkrak. Jampidsus Ali Mukartono menerangkan, salah satu yang penyidikannya dihentikan yakni dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan 22 kilometer di Provinsi Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 43 miliar, pada 2014-2017. “Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu, itu tidak ada kerugian negara,” kata Ali, dikutip republika, Jumat (7/5).

Ali sebelumnya mengungkapkan, ada 16 kasus dugaan korupsi yang mangkrak penyelidikan, maupun penyidikannya. Selain kasus APBD Gorontalo, dalam beberapa kesempatan, Ali mengungkapkan kasus-kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. (roy/tro/republika)

Tags: GPRRKasus GORRKejati Gorontalo

Related Posts

Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
HIJAU HITAM: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Presedium jajaran KAHMI Gorontalo, menunjukan semangat membangun Gorontalo, pada acara buka puasa bersama di Graha KAHMI Gorontalo, Ahad (8/3). (Foto : Valen/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Buka Puasa Bersama KAHMI Gorontalo

Monday, 9 March 2026
Next Post
Daya Beli Bangkit, Tak Ada Senggol, Pertokoan ‘Panen Raya’

Daya Beli Bangkit, Tak Ada Senggol, Pertokoan 'Panen Raya'

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Adhan Dambea

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Monday, 9 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.