MARISA -GP- Bak aksi koboi, seorang staf ahli fraki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pohuwato, mengamuk di sekretariat DPRD. Aksinya membuat geger seisi kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/5). Pasalnya, sambil menenteng sebilah senjata tajam, oknum staf ahli fraksi bernisial LH itu marah-marah, hingga terinformasi sempat memecahkan dinding kaca kantor lembaga terhormat di Bumi Panua itu.
Penyebabnya, lantaran LH hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 300 ribu dari sekretariat dewan. Ia menilai THR dengan jumlah itu sangat tidak masuk akal. Peristiwa mencekam di kantor wakil rakyat itu, bermula saat LH protes dengan nominal THR yang diterimanya, apalagi untuk pembayaran THR kata dia,akan dibayarkan berapa kali. Tak puas dengan jawaban sekretaris dewan, LH pun naik pitam dan langsung mendatangi kantor DPRD dengan membawa senjata tajam.
Tak hanya sampai disitu, LH melampiaskan kemarahanya hingga membuat kaca dinding kantor DPRD pecah. Insiden tersebut seketika viral di media sosial, hingga akhirnya membuat Satuan Reskrim Polres Pohuwato segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan memberi garis polisi pada kaca gedung yang pecah, Jumat (7/5) kemarin.
Usai insiden yang disaksikan beberapa awak media itu, LH membeberkan, dirinya tak terima dengan pembayaran THR para staf ahli fraksi dan tim pakar DPRD. Terlebih menurutnya, Sekwan hanya akan mensiasati pembayaran THR melalaui perjalanan dinas. “Katanya karena regulasinya memang sudah begitu, baru torang cuma dikasih Rp 300 ribu sementara anggaranya ada. Katanya mau disiasati dengan perjalanan dinas. Sementara kita ini bukan anggota DPRD yang punya jatah perjalanan dinas. Lebih baik hak kita ini yang kita tuntut, dari pada kita makan bukan torang pe hak,” beberapa LH.
Saat dikonfirmasi, Sekwan DPRD Pohuwato, Mahyudin Ahmad menjelaskan, terkait dengan insiden tersebut dirinya masih merasa bingung. Terlebih sasaran kemarahan LH hanya ditujukan kepadanya sebagai pimpinan di sekretariat deewan, padahal kata Sekwan, pembayaran THR dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Dalam peraturan Bupati itu, THR untuk non ASN dan bukan anggota DPRD, yakni Rp 300 ribu.
“Artinya kan saya hanya menjalankan sesuai regulasi, sementara kalau menurut yang bersangkutan harusnya dibayar dengan jumlah yang tidak begitu, sedangkan di Perbup untuk THR Non ASN sudah diatur sebesar 300 ribu. Kalau yang yang jadi sasaran, salahnya saya apa. Apalagi yang bersangkutan,” jelas Mahyudin.
Atas insiden tersebut, dirinya hanya akan menunggu keputusan pimpinan di DPRD, terlebih atas kejadian tersebut ada fasilitas negara yang sudah dirusak. Atas hal itu pula, dirinya akan meminta perlindungan dari pihak kepolisian. “Saya masih menunggu hasil rapat pimpinan yang akan dilaksanakan Senin besok,” pungkasnya.
Sementara itu, menyikapi insiden tersebut, Ketua Fraksi PKB, Abdullah Kadir Diko menegaskan, aksi yang dilakukan LH bukan atas nama Fraksi. Hanya saja, jelas Diko. Atas insiden tersebut, dirinya bersama Pimpinan DPRD beserta anggota Fraksi lainya akan melakukan rapat internal untuk memintakan klarifikasi yang bersangkutan. “Pertama, ini adalah sikap personal yang bersangkutan bukan atas nama Fraksi. Itu yang perlu digaris bawahi. Tapi atas insiden ini, kita tetap akan membuat rapat internal Fraksi dan akan memintakan klarifikasinya, biar kita tahu duduk persoalan sebenernya,” tutupnya. (ryn)












Discussion about this post