Sabtu-Ahad, KPPN Buka Layanan SPM THR
GORONTALO – GP – Pemerintah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 30 triliun untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Anggota Polri, Prajurit TNI, Pensiunan dan pejabat negara tahun ini. Di Gorontalo, THR aparatur negara ini sudah mulai dibayarkan, satuan kerja (Satker) pemerintah yang pertama mencairkan THR adalah badan pusat statistik Provinsi Gorontalo, yang dibayarkan, Kamis (29/4) kemarin. Pembayaran THR bagi aparatur negara ini, berdasarkan Paraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021, dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021.
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, dalam keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Kamis (29/4) mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II. Tahun ini, THR diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepada calon PNS diberikan 80 persen, dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021, dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,”jelas Sugiyarto.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR. Suhiyarto menjelaskan, komponen THR pada tahun ini dilakukan seperti pada tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat,dan tidak memperhitungkan komponen tunjangan kinerja (tukin).
“Lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19 dan untuk memberikan perhatikan bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah,”jelas Sugiyarto. Ia mengatakan, pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja. “Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 30 Triliun untuk pembayaran THR, untun ASN/TNI/Polri pusat sebesar Rp 7 triliun, PNS Daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dam pensiunan sebesar Rp 9 triliun,”ujarnya.
Untuk mempercepat pencairan THR, kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) akan tetap menerbitkan surat pencairan, kendati hari libur pada Sabtu-Ahad (1-2 Mei). KPPN menurut Sugiyato, membuka layanan khusus penerimaan pengajuan SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021. “Pencairan dana atas SPM yang diajukan pada hari libur tersebut akan dilakukan pada hari Senin, 3 Mei 2021,”katanya. Di Provinsi Gorontalo, pencairan THR kepada PNS Pusat dilaksanakan oleh dua KPPN yakni KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa. Jumlah PNS Pusat yang menerima THR di Provinsi Gorontalo sebanyak 13.675 pegawai dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 6.436, Polri sebanyak 3.977, dan TNI sebanyak 3.262 yang terbagi kedalam 173 Satuan Kerja.
Menurut Kapela Kanwil DJPb Gorontalo, Sugiyarto, untuk ASN Pemerintah Daerah (Pemda),pencairan THR harus didukung peraturan kepala daerah (Perkada). “Khusus uASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah. Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021,”ujarnya. Senentara untuk pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan kerekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.
Lebih lanjut Sugiyarto mengatakan, pencairan THR merupakan upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi seperti saat ini. Ia berharap, seluruh THR baik satker pusat maupun Pemda, agar bisa tersalurkan sebelum hari raya. “Pencairan THR ini diharapkan akan menjadi salah satu momentum untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat sehingga diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional,”terang Suhiyarto. Di Gorontalo, total THR yang disiapkan mencapai Rp 63 Miliar, bagi satuan kerja kementerian/lembaga yang berada diwilayah kerja KPPN Gorontalo. (tro)












Discussion about this post